Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Ungkap Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pakpak Bharat, 2 Pelaku Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Sumut saat melakukan penggerebekan. (Foto: istimewa)

Polda Sumut Ungkap Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pakpak Bharat, 2 Pelaku Ditangkap 

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Baca Juga : Panitia Laporkan Kericuhan di Luar Arena Musda Golkar Sumut ke Poldasu

"Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara

Hadi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu (31/1/2024) lalu.

"Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," jelasnya.

Baca Juga : Pria Berseragam Ojol di Palembang Gasak Dua Tabung Elpiji di Kedai Tekwan

Hadi menyebutkan, dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabung gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.

Baca Juga : Gas 3 Kg Terbakar saat Masak Makanan Penanggulangan Stunting, 3 Orang Alami Luka Bakar

"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya," pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Medan Gelar Pasar Murah Serentak di 53 Titik, Sediakan 8 Komoditas Utama Harga Subsidi