Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Penetapan tersangka baru tersebut setelah dilakukan pengembangan oleh penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu.
Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka pelaku ketiga, yakni berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkapnya, Rabu (11/7/2024) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dengan penetapan tersangka baru ini, maka menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
Baca Juga : JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia
Diketahui, dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Baca Juga : Investigasi Narkoba, Kamar Anak Wartawan di Langkat Nyaris Ludes Terbakar di Bom Molotov
Hadi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkapnya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga : Keluarga Korban Kekerasan Oknum TNI di Medan Gugat UU Peradilan Militer ke MK
Hadi menjelaskan, sedangkan pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic.
Baca Juga : Kasus Kematian Rico Sempurna Pasaribu, KKJ Sumut dan LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Tersangka
"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya, tutur Hadi, dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.
Polda Sumut sendiri mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
