Polda Sumut Tangkap Agen dan Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal Asal Sergai ke Malaysia
Begitu kami terima informasi, tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, keempat korban yang semuanya berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu berhasil diselamatkan setelah personel menerima informasi terkait keberangkatan WNI ke luar negeri secara nonprosedural.
Informasi itu, kata dia, diterima pada Senin (14/4/2025) pukul 14.00 WIB.
“Begitu kami terima informasi, tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Kapal Bawa PMI Tenggelam di Selat Malaka, 1 Orang Tewas
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengidentifikasi sebuah mobil jenis Isuzu Panther warna hitam BK 1475 XD yang diduga digunakan untuk membawa para calon PMI ilegal ke Tanjungbalai.
"Saat mobil tersebut berhenti di SPBU Sukadamai untuk mengisi bahan bakar, petugas langsung melakukan penyergapan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat orang calon pekerja migran, seorang kernet, dan satu orang sopir. Setelah diinterogasi, diketahui keempat korban direkrut oleh seorang pria berinisial MS alias Udin.
"Dari pengakuan mereka, diketahui mereka direkrut oleh seseorang bernama Udin,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Udin sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Polres Sergai Limpahkan Nakhoda Kapal Pengangkut PMI Ilegal ke Imigrasi
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, masing-masing korban membayar sekitar Rp5 juta kepada Udin untuk diberangkatkan ke Malaysia, dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan. Tersangka diketahui telah beroperasi sebagai agen pengiriman ilegal selama kurang lebih tiga tahun.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan ini, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik para korban.
Polda Sumut menegaskan akan terus memberantas praktik perdagangan orang demi melindungi masyarakat dari jeratan kerja ilegal yang rawan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·33 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·42 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan