Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ikegal ke Malaysia, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Sumut gagalkan penyelundupan 8 PMI nonprosedural ke Malaysia via jalur laut, 5 orang ditetapkan tersangka

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum memberikan keterangan, Kamis (11/6/2026). (Foto: dok istimewa)
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum memberikan keterangan, Kamis (11/6/2026). (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sumatera Utara () menggagalkan upaya penyelundupan 8 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) ke Malaysia melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I. 

Direktur Reserse PPA/PPO , Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota .

"Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," katanya saat konferensi pers di Mapolda , Kamis (11/6/2026).

Menurut rencana, 8 korban yang seluruhnya laki-laki akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batubara, Serdangbedagai dan wilayah sekitarnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu. Kelima tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait