Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Desak Pemerintah Lindungi PMI Terancam Deportasi dari Malaysia

DPR mendesak pemerintah melindungi PMI di Malaysia yang terancam deportasi serta memperkuat pengawasan penempatan pekerja migran.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh (Ninik) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam deportasi massal dari Malaysia, Jumat (30/10/2026). (foto: istimewa)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh (Ninik) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam deportasi massal dari Malaysia, Jumat (30/10/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA โ€“ Wakil Ketua Komisi IX DPR atau yang akrab disapa mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dan proaktif untuk melindungi () yang terancam terdampak deportasi massal dari .

Menurut , pemerintah harus memastikan keselamatan, pemenuhan hak-hak dasar, serta kepastian penanganan para , termasuk mereka yang menghadapi persoalan status keimigrasian.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri harus tetap menjadi prioritas pemerintah. Persoalan legalitas keimigrasian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

โ€œKalaupun yang menjadi sasaran deportasi pemerintah adalah PMI yang berstatus ilegal, mereka tetap harus diperlakukan secara bijak dan berkeadilan. Status keimigrasian memang harus diselesaikan sesuai aturan, tetapi pendekatannya jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar dan martabat manusia,โ€ tegas Ninik, Jumat (30/10/2026).

Ninik menilai, persoalan PMI di Malaysia tidak bisa hanya dilihat dari perspektif pelanggaran administrasi keimigrasian. Sebab, selama ini tenaga kerja Indonesia telah menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi di negara tersebut.

Karena itu, penanganan terhadap PMI harus mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, kemanusiaan, serta hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia.

โ€œMalaysia juga selama ini menerima kehadiran tenaga kerja Indonesia dengan berbagai latar belakang dan status. Karena itu, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara proporsional. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan, tetapi jangan sampai pendekatannya mengorbankan kemanusiaan dan keadilan,โ€ ujarnya.

Lebih lanjut, Ninik mengingatkan perlindungan PMI tidak boleh baru dilakukan ketika persoalan muncul di negara tujuan. Pemerintah harus memperkuat pengawasan sejak tahap perekrutan, proses pemberangkatan, hingga PMI menjalankan pekerjaan di luar negeri.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap jalur penempatan tenaga kerja dapat membuka peluang terjadinya praktik perekrutan ilegal, penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan proses keberangkatan cepat tanpa kejelasan legalitas.

Calon PMI diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi, dilengkapi dokumen yang sah, kontrak kerja yang jelas, serta informasi mengenai perusahaan dan pemberi kerja.

โ€œJangan sampai masyarakat tergiur janji manis, tetapi akhirnya justru menghadapi masalah hukum dan kehilangan perlindungan ketika berada di luar negeri. Pastikan jalur keberangkatan, dokumen, kontrak kerja, dan pihak yang menyalurkan benar-benar jelas. Jangan mempertaruhkan masa depan hanya karena iming-iming pekerjaan,โ€ katanya.

Selain pengawasan, Ninik mendorong pemerintah memperluas edukasi kepada masyarakat, khususnya calon PMI hingga tingkat desa. Edukasi tersebut penting agar masyarakat memahami peluang kerja di luar negeri sekaligus mengetahui prosedur, persyaratan, dan risiko yang mungkin dihadapi.

Pendampingan sebelum keberangkatan juga dinilai perlu diperkuat untuk memastikan calon PMI memiliki informasi yang cukup mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum selama bekerja di negara tujuan.

Ninik menegaskan, pemerintah harus menjalankan dua langkah secara bersamaan, yakni memperjuangkan perlindungan PMI yang saat ini menghadapi ancaman deportasi dan membenahi pengawasan terhadap praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Menurutnya, kedua langkah tersebut menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang dan masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang layak.

โ€œNegara harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika warganya sudah menghadapi ancaman deportasi. Kita harus melindungi PMI yang sedang bermasalah, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal. Ketegasan hukum harus berjalan bersama perlindungan dan keadilan,โ€ pungkasnya.ย 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait