Nusantaraterkini.co. MEDAN - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan menyatakan sikap tegas terkait rencana revisi UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digagas DPR RI.
DPR RI merencanakan akan merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga : Dinilai Rusak Moral, Warga Srengseh Sawah Kepung Hotel Kartika One
DPR RI merencanakan merevisi UU tersebut paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan No 60/PPU-XXII/2024 dan No 70/PPU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan (Threshold) kandidat dan batas usia minimum calon kepala daerah dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga : Aliansi Pemuda- Mahasiswa Binjai Protes Pengangkatan Kadis PUPR
Dengan langkah politik yang dilakukan DPR RI tersebut, Ketua PMKRI Cabang Medan Joel Mahendra Tampubolon mengatakan tindakan yang dilakukan DPR RI tidak mencerminkan aspirasi dari rakyat dan bentuk penghianatan sebagai perwakilan rakyat.
"Kita telah menyaksikan rencana revisi UU Pilkada yang di gagas DPR-RI sebagai bukti Penghianatan terhadap rakyat dan tentunya mengundang kemarahan masyarakat yang sadar dan peduli terhadap demokrasi," jelasnya pada Jumat 23/8/2024.
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa
Joel mengatakan dengan tegas PMKRI Medan menolak usulan revisi UU yang diusulkan DPR RI. Ia meminta DPR RI tidak hanya menunda paripurna tetapi dengan tegas usulan tersebut tidak dibahas lagi.
Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki
"Melihat kondisi, Kami PMKRI Cabang Medan menyatakan sikap dengan tegas menolak RUU Pilkada dan akan terus turun ke jalan untuk memastikan dan mendesak DPR melakukan fungsinya sebagai perwakilan suara rakyat. Yang kami yakini bahwa tindakan DPR telah mengkhianati rakyat menggunakan kewenangannya untuk merusak sistem Demokrasi, Ayo kita sama-sama bergerak menuju lautan massa untuk memperjuangkan demokrasi kembali ke rakyat" ujarnya.
Menambahi kritikan yang di sampaikan Joel, Sekretaris Jendral PMKRI Medan Johanes Simanjuntak mengatakan kondisi tersebut akan merusak sistem Demokrasi Indonesia.
Baca Juga : H-1 Pelantikan: Meski Hujan, Kepala Daerah Terpilih Gladi Bersih di Monas
"Keputusan MK sebagai lembaga yudikatif itu sudah final dan mengikat, keputusan ini harus dihormati oleh seluruh lembaga pemerintahan. Jangan ada lagi yang coba-coba mengubah konstitusi sesukanya untuk kepentingan kelompok tertentu" ucap Yohanes.
Baca Juga : Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai
"DPR sebagai penyambung lidah rakyat itu harus betul-betul mendengar aspirasi dari seluruh masyarakat dan harus menghargai keputusan MK agar sesuai dengan koridor konstitusi dan tidak menciptakan problematika konstitusional. DPR jangan coba-coba membenturkan masyarakat dengan RUU Pilkada yang dikebut hanya dalam waktu beberapa jam, DPR itu dipilih oleh rakyat jadi dengarkan aspirasi masyarakat," pungkasnya.
(jbs/Nusantaraterkini.co)
