Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama Bea Cukai Sibolga dalam rangka Operasi Pasar Bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Permenkeu RI Nomor 143 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak rokok dan Permenkeu RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025.
Dengan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga Nomor ST-248/KBC.0204/2025 dan ST-249/KBC.0204/2025 pelaksanaan Sosialisasi dan Operasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai.
Baca Juga : Pemberantasan Rokok Ilegal Butuh Penindakan dari Hulu hingga Hilir
Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, pada hari Selasa (5/8/2025) mengatakan personel melaksanakan penindakan dan penyitaan ke Toko, Warung dan Grosir yang menjual rokok Ilegal yang tidak ada cukai.
Jumlah per batang di pita cukai tidak sesuai dengan jumlah di bungkus rokok dapat dipidana penjara sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan menyerahkan dan menjual atau menyediakan untuk dijual.
"Barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda. Pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 lima tahun," jelas Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis.
Baca Juga : Rokok Ilegal Marak, Komisi XI Minta Kemenkeu Cegah Monopoli Pembelian Pita Cukai Rokok
Zulkifli Lubis mengungkapkan untuk keseluruhan yang diseser oleh personel Satpol PP dan Bea Cukai Sibolga menyita rokok ilegal berjumlah 1.394 bungkus di Kota Padangsidimpuan.
"Rokok Ilegal yang disita dibawa oleh pihak bea cukai Sibolga untuk proses selanjutnya. Harapannya kepada pemilik toko atau grosir untuk tidak menjual kembali rokok ilegal," imbaunya.
(ron/nusantaraterkini.co)
