Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Persetujuan Bangunan Gedung atau Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/7/2025).
Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan tim personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengawasan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Panyanggar Lingkungan III.
Saat mendatangi lokasi, keterangan dari kepala tukang untuk IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari bangunan rumah tersebut tidak ada.
Baca Juga : Personel Satpol PP dan Bea Cukai Sibolga Sita Rokok Ilegal 1.394 Bungkus di Padangsidimpuan
"Selanjutnya tim mengimbau agar segera diinformasikan kepada pemilik bangunan supaya segera melakukan pengurusan kelengkapan administrasi dan legalitas bangunan. Apabila pengurusan sudah selesai, agar papan informasinya dipajang di depan bangunan," jelas Zulkifli Lubis.
Mengenai Toko Adek Seragam yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu pembangunan sedang ditunda. Pihaknya tidak menemukan adanya aktifitas pekerja di lokasi.
"Tim mengingatkan kepada salah seorang pekerja counter tepat di sebelah bangunan untuk kembali diingatkan kepada pemilik bangunan saat datang. Agar disampaikan untuk tindaklanjut administrasi bangunannya," terangnya.
Baca Juga : Peringatan Hari Santri 2025, Gubernur Bobby Nasution Minta PBG Pondok Pesantren Digratiskan
(ron/nusantaraterkini.co)
