Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Persidangan Korupsi Waterfront City Ungkap Mekanisme Pencairan Dana Proyek PUPR, Saksi Sebut Tak Perlu Persetujuan KPA

Sidang korupsi Waterfront City di Medan mengungkap pencairan dana proyek PUPR tidak memerlukan otorisasi KPA, menurut keterangan saksi.

Bagikan:
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Waterfront City saat memakai rompi dalam persidangan yang di gelar di PN Medan, Rabu (5/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini)
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Waterfront City saat memakai rompi dalam persidangan yang di gelar di PN Medan, Rabu (5/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini)
A A

Nusantaraterkini.co, – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Waterfront City di Pengadilan Tipikor pada kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi, Aqiatul Akbar terungkap bahwa pencairan dana proyek kontraktual di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat () tidak memerlukan persetujuan atau otorisasi dari Kuasa Pengguna Anggaran ().

Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan penasihat terdakwa, Nurdiono Manullang, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IX, Rabu (5/8/2026).

Pada awal pemeriksaan, penasihat hukum mendalami proses perubahan kontrak atau addendum dalam proyek Waterfront City, termasuk mekanisme persetujuan dari melalui aplikasi .

Saksi menerangkan bahwa seluruh addendum yang diketahuinya telah memperoleh persetujuan dari . Menurutnya, setiap perubahan kontrak harus diinput ke dalam aplikasi dan tidak dapat diproses apabila belum mendapat persetujuan.

"Setahu saya seluruh addendum sudah disetujui karena telah terdaftar di aplikasi STEP. Jika belum mendapat persetujuan, prosesnya tidak bisa dilanjutkan," ujar saksi.

Persidangan kemudian berlanjut pada pembahasan mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa. Saksi menjelaskan pembayaran dilakukan menggunakan sistem Monthly Certificate (MC) melalui rekening khusus sesuai ketentuan kontrak.

Fakta penting terungkap ketika penasihat menanyakan apakah pencairan dana kepada kontraktor memerlukan persetujuan . Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menegaskan bahwa proses pembayaran paket pekerjaan kontraktual tidak membutuhkan otorisasi dari KPA.

Menurutnya, alur pembayaran dimulai dari pengajuan permohonan oleh penyedia jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (). Selanjutnya, PPK meminta Manajemen Konstruksi (MK) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Setelah dinyatakan sesuai, PPK menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Tahapan berikutnya, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, KPPN mentransfer dana langsung ke rekening penyedia jasa.

Saksi kembali menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berjalan tanpa memerlukan persetujuan KPA.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga mempertanyakan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada untuk menandatangani kontrak pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan yang berlaku di Kementerian . Di lingkungan kementerian, Kepala Satuan Kerja, PPK, PPSPM, serta bendahara ditetapkan langsung melalui Surat Keputusan Menteri sehingga tidak lagi memerlukan pendelegasian kewenangan dari KPA.

Di akhir pemeriksaan, penasihat hukum menanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan () selama saksi masih bertugas di . Saksi menyatakan hanya mengetahui satu kali pemeriksaan BPK pada masa jabatannya dan hasil audit tersebut tidak menemukan adanya temuan.

Ia juga menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berikutnya dilakukan, dirinya telah berpindah tugas sehingga tidak mengetahui hasil audit lanjutan tersebut.

(Cw2/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru