Persidangan Korupsi Waterfront City Ungkap Mekanisme Pencairan Dana Proyek PUPR, Saksi Sebut Tak Perlu Persetujuan KPA
Sidang korupsi Waterfront City di Medan mengungkap pencairan dana proyek PUPR tidak memerlukan otorisasi KPA, menurut keterangan saksi.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Waterfront City di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi, Aqiatul Akbar terungkap bahwa pencairan dana proyek kontraktual di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak memerlukan persetujuan atau otorisasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Nurdiono Manullang, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IX, Rabu (5/8/2026).
Pada awal pemeriksaan, penasihat hukum mendalami proses perubahan kontrak atau addendum dalam proyek Waterfront City, termasuk mekanisme persetujuan dari World Bank melalui aplikasi STEP.
Saksi menerangkan bahwa seluruh addendum yang diketahuinya telah memperoleh persetujuan dari World Bank. Menurutnya, setiap perubahan kontrak harus diinput ke dalam aplikasi STEP dan tidak dapat diproses apabila belum mendapat persetujuan.
"Setahu saya seluruh addendum sudah disetujui karena telah terdaftar di aplikasi STEP. Jika belum mendapat persetujuan, prosesnya tidak bisa dilanjutkan," ujar saksi.
Persidangan kemudian berlanjut pada pembahasan mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa. Saksi menjelaskan pembayaran dilakukan menggunakan sistem Monthly Certificate (MC) melalui rekening khusus sesuai ketentuan kontrak.
Fakta penting terungkap ketika penasihat hukum menanyakan apakah pencairan dana kepada kontraktor memerlukan persetujuan KPA. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menegaskan bahwa proses pembayaran paket pekerjaan kontraktual tidak membutuhkan otorisasi dari KPA.
Menurutnya, alur pembayaran dimulai dari pengajuan permohonan oleh penyedia jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, PPK meminta Manajemen Konstruksi (MK) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Setelah dinyatakan sesuai, PPK menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Tahapan berikutnya, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, KPPN mentransfer dana langsung ke rekening penyedia jasa.
Saksi kembali menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berjalan tanpa memerlukan persetujuan KPA.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga mempertanyakan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk menandatangani kontrak pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan yang berlaku di Kementerian PUPR. Di lingkungan kementerian, Kepala Satuan Kerja, PPK, PPSPM, serta bendahara ditetapkan langsung melalui Surat Keputusan Menteri sehingga tidak lagi memerlukan pendelegasian kewenangan dari KPA.
Di akhir pemeriksaan, penasihat hukum menanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama saksi masih bertugas di Sumatera Utara. Saksi menyatakan hanya mengetahui satu kali pemeriksaan BPK pada masa jabatannya dan hasil audit tersebut tidak menemukan adanya temuan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berikutnya dilakukan, dirinya telah berpindah tugas sehingga tidak mengetahui hasil audit lanjutan tersebut.
(Cw2/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANRS Adam Malik Semarakkan HKN ke-62 dengan Gerakan Sehat untuk Semua
Rozie Winata·18 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALSolidaritas Ojol Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSHensa Duga Jokowi Pamer Ijazah untuk Alihkan Isu Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
TRAVELPemprov Sumut Ajukan Megalitik Nias Selatan Jadi Warisan Dunia
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan