Nusantaraterkini.co. MEDAN - Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menuding adanya kejanggalan serius dalam penanganan kasus penyerangan terhadap masyarakat adat Lamtoras–Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Mereka menemukan indikasi manipulasi barang bukti dan mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan rekayasa di lapangan.
Dalam konferensi pers di Jalan Terompet, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (27/10/2025), pengurus TAMAN, Audo Sinaga, memaparkan sejumlah laporan yang sudah mereka ajukan sejak akhir September.
Sedikitnya empat laporan penganiayaan dilayangkan pada 23 September dan sembilan laporan tambahan pada 27 September 2025 ke Polres Simalungun. Namun, proses hukum disebut mandek karena bukti-bukti kunci sempat lenyap dari lokasi.
“Kami terkendala karena barang bukti hilang dari TKP,” ujar Audo.
Kejanggalan mencuat ketika penyidik Polres Simalungun melakukan olah tempat kejadian perkara pada 8–9 Oktober 2025 dini hari. Dalam proses itu, ditemukan tiga bangkai sepeda motor yang dikubur tidak jauh dari lokasi bentrok. Selain itu, Audo mengungkap adanya fenomena aneh: puing bangunan yang semula hilang tiba-tiba “muncul kembali” saat olah TKP berlangsung.
“Waktu olah TKP, puing-puing pembakaran tiba-tiba ada lagi di lokasi,” kata Audo, menuding ada upaya mengaburkan fakta melalui penghilangan dan pemindahan bukti.
TAMAN menduga, lambannya penetapan tersangka bukan sekadar soal administrasi, melainkan berpotensi menutupi keterlibatan pihak tertentu. Meski belum menyebut nama, Audo menyebut insiden ini tak bisa dilepaskan dari konflik berkepanjangan antara masyarakat adat Sihaporas dan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Kalau dilihat dari barang bukti, seharusnya sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Organisasi itu mendesak agar penyidikan dilakukan transparan dan terbuka untuk audit forensik independen.TAMAN juga meminta jaminan perlindungan bagi saksi dan korban yang disebut masih takut bersuara karena intimidasi.
Selain menuntut percepatan proses hukum, TAMAN mengusulkan empat langkah konkret:
1. Pemeriksaan forensik independen terhadap seluruh barang bukti.
2. Audit kronologi tindakan di lapangan yang mengaitkan pelaku, alat bukti, dan saksi.
3. Perlindungan menyeluruh bagi saksi korban.
4. Keterbukaan informasi publik terkait perkembangan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Nusantaraterkini.co, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Simalungun namun, belum mendapatkan tanggapan resmi atas dugaan penghilangan dan pemindahan barang bukti yang disampaikan TAMAN.
TAMAN menilai, penyelesaian kasus ini bukan sekadar soal hukum, melainkan ujian bagi keadilan masyarakat adat.
“Ini bukan hanya tentang siapa pelakunya, tapi tentang bagaimana negara melindungi rakyatnya dari kekuasaan yang merampas,” ujar Audo.
Perlu diketahui, pasca konflik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), pada 25 September 2025 lalu, telah mengeluarkan keterangan resmi. Lembaga itu mengecam PT TPL yang disebut melakukan kekerasan kepada masyarakat adat.
Berdasarkan salinan keterangan pers yang diperoleh Nusantaraterkini.co KomnasHAM mengecam tindakan kekerasan oleh PT TPL tersebut.
Dalam suratnya menjelaskan, jika sekitar 150 orang diduga pekerja, buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT. TPL menyerang warga Sihaporas yang berjumlah kurang lebih 30 orang. Massa membawa kayu, tameng, helm, dan melakukan pemukulan serta pelemparan batu. Akibatnya warga luka-luka 18 perempuan dan 15 orang laki-laki, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas serta seorang mahasiswa IPB.
Terjadi perusakan dan pembakaran rumah, pondok, posko, sepeda motor, serta satu mobil pickup. Barang pribadi (telepon genggam, laptop) turut hilang.
"Atas peristiwa tersebut, diduga kuat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia antara lain hak atas rasa aman (Pasal 28A, 28G UUD 1945; Pasal 3 dan 5 DUHAM), hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Undang-Undang Nomor 5/1998; hak sipil dan politik, Pasal 6-7 Undang-Undang Nomor 12/2005), hak ekonomi, sosial, budaya .(Undang-Undang Nomor 11/2005), dan pelanggaran prinsip bisnis dan HAM sebagaimana Prinsip United Nations Guiding Principles (UNGPs), (2011) yang mewajibkan entitas bisnis mencegah, menghormati, dan memitigasi dampak buruk HAM. PT. TPL diduga kuat mengetahui dan atau terlibat langsung dalam penyerangan, yang ditunjukkan oleh adanya identitas yang jelas termasuk seragam, peralatan, dan pernyataan resmi perusahaan. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM menegaskan, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawabannya yang (1) menyebabkan, (2) berkontribusi, atau (3) berhubungan dengan pelanggaran HAM melalui rantai bisnis dan mitra kerjanya," demikian isi keterangan pers KomnasHAM.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
