Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Izin TPL Ditutup, Aliansi Masyarakat Desak Redistribusi Lahan dan Pengakuan Hak Adat

Izin TPL dicabut, Agresu desak redistribusi lahan eks HPL dan pengakuan hak masyarakat adat di Sumatera Utara.

Konfrensi pers Agresu, di Sekretariat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), di Medan, Kamis (29/1/2026).(foto:Herman/Nusantaraterkini.co)
Konfrensi pers Agresu, di Sekretariat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), di Medan, Kamis (29/1/2026).(foto:Herman/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN-Aliansi masyarakat yang tergabung dalam (Agresu) meminta pemerintah melalui instansi terkait untuk segera melakukan eks HPL Toba Pulp Lestari. Hal ini juga sebagai wujud pengakuan hak masyarakat adat sebagai pihak yang dinilai lebih berhak atas lahan tersebut.

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers Agresu, di Sekretariat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), di Medan, Kamis (29/1/2026). Elemen yang tergabung dalam Agresu meliputi F Serbundo, OPPUK, KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, YMKL, GSBI dan SBMI.

"Masyarakat adat dan masyarakat sekitar sudah memiliki mekanisme dan siap mengelola lahan yang memang harusnya menjadi hak mereka. Karena itu kami akan bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan lahan ini," ujar Ketua Aman Tano Batak Jhontoni Tarihoran, dalam konfrensi pers tersebut.

Jhontoni mengungkapkan, sebenarnya soal pengembalian lahan ini sudah pernah dilakukan PT jauh hari sebelum ada pencabutan izin ini. Karenanya, ia optimis jika redistribusi lahan ini dilakukan maka manfaatnya akan semakin dirasakan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Jhontoni juga menjelaskan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan dan mekanisme . Sehingga, kata dia, pemanfaatannya benar-benar bisa memberikan kebaikan kepada semua pihak.

Kawal Keputusan

Sementara itu Sekretaris Bakumsu Juniarty Aritonang, mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait akan terus mengawal keputusan pencabutan izin . Sebab, katanya, perlu ada penindakan tegas berikutnya terkait pertanggunggjawaban korporat pascapencabutan izin.

"Jadi jangan hanya berhenti sampai pencabutan izin saja, tetapi harus ada tindak lanjut, termasuk dalam pengembalian hutan dan pemberian hak-hak masyarakat sekitar maupun pekerja," tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Bendahara F Serbundo M Ridho. Pihaknya akan mengawal hak-hak buruh yang masih menjadi kewajiban perusahaan. "Semua ini harus dibicarakan dan ada keputusan yang memberi kebaikan bagi semua pihak, khususnya buruh yang jumlahnya lebih dari 10.000 orang di sana," sebutnya.

Angela Manihuruk, mewakili KSPPM menambahkan, pihaknya berharap penutupan ini permanen, tidak hanya menjadi keputusan sementara dan beroperasi kembali pada waktu mendatang. "Keberadaan TPL selama ini sudah menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat," sebutnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait