Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Pria di Padang Lawas Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketiga pelaku beserta barang bukti. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, PALAS - Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria  dalam kasus penyalahgunaan narkotika khususnya Jenis sabu, Jumat (13/12/2024).

Ketiganya, yakni MY alias Petol (29) warga Desa Ujung Batu III Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, PR (30) warga Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu selatan dan ZI (34) warga Ujung Batu I, Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas. 

Dari ketiganya diamankan barang bukti, yakni dari MY alias Petol berupa 22 bungkus klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 4,86 gram, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 Bal plastik transparan yang berisikan plastik klip kosong, 1 unit HP android merk Oppo warna hitam,1 buah kotak kaca mata warna hitam, uang tunai Rp115.000, 1 buah kotak kecil warna silver dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.

Baca Juga : Polres Tapsel Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Paluta

Sedangkan dari tersangka PR diamankan 1 buah HP android merk Oppo warna hitam bersama tersangka ZI. 

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Resnarkoba Iptu Said Roem Harahap menerangkan, penangkapan yang dilakukan tim Opsnal setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di Desa Ujung Batu 1, Trans Aliaga Unit 1, Kecamatan Hutaraja Tinggi sering terjadi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya personil langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca Juga : Polres Tapsel Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Simangambat Paluta

"Setelah melakukan penyelidikan, ketiga tersangka digerebek di satu halaman gubuk yang berada di tengah kebun sawit di desa tersebut," katanya, Sabtu (14/12/2024).

Sementara Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan atas penangkapan ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Zie/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Polres Padang Lawas Tangkap Pria 42 Tahun Terkait Kasus Asusila Anak di Bawah Umur