Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penikaman Berujung Nyawa Melayang di Nias Selatan, Polisi: Pelaku Tak Terima Diejek Pemabuk

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku di Polres Nias Selatan. (Foto: dok Humas Polda Sumut)

Nusantaraterkini.co, NISEL - Polres Nias Selatan (Nisel) mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku berinisial SN, ditangkap di rumah keluarganya, pada Kamis (30/1/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, insiden tersebut dipicu oleh ketidaksenangan dirinya terhadap korban inisial FH yang sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan.

"Karena perkataan tersebut, saat acara keluarga yang kebetulan juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang," ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Oknum Polisi Tewas Ditikam saat Gerebek Bandar Narkoba, Begini Kronologinya

Sontak, kejadian tersebut mengejutkan para saksi yang hadir. Salah satu saksi, DL, segera melerai dengan membawa pelaku keluar rumah. Namun setelah itu, pelaku melarikan diri.

Sementara itu, korban yang mengalami luka serius langsung dibawa ke Klinik Gloria Teluk Dalam. Akan tetapi, karena kondisinya memburuk, korban dirujuk ke RS Gunungsitoli. Meskipun telah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Sempat dirujuk ke Rumah Sakit Gunungsitoli, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Sugiabdi.

Mendapat laporan dari keluarga korban, tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan segera bergerak cepat mencari pelaku.

“Kami membagi personel menjadi dua tim, yakni tim pertama yang melakukan pencarian di sekitar desa, dan tim kedua yang menyisir lokasi kejadian, termasuk rumah pelaku serta tempat tinggal keluarganya,” jelasnya.

Pengejaran berlangsung hingga malam hari. Namun, karena keterbatasan penerangan, pencarian di area hutan sekitar rumah pelaku dihentikan sementara. Polisi kemudian melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku agar membantu mempercepat proses penangkapan.

Baca Juga: Cerita Bakti Kaban usai Tikam Pria 44 tahun: Lebih Baik Saya Mati daripada Anak Saya

Upaya kepolisian membuahkan hasil. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Hilijalootano Laowo.

“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata AKP Sugiabdi.

Selanjutnya skitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengapresiasi kinerja Polres Nias Selatan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Suami Tega Tikam Istri Gegara Kesal Diomelin Kerap Main Judi Online

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Nias Selatan, serta menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan.

"Ini menunjukkan bahwa Polres Nias Selatan bekerja secara profesional dan efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)