Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Sadewa menolak jika Anggaran APBN dipakai untuk membayar utang dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCIC.
Menkeu pun meminta agar Danantara mencari alternatif lain demi pembiayaan proyek tersebut dan jangan membebani APBN dengan utang dari KCIC itu.
Menanggapi itu, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics & Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mendukung keputusan Menteri Purbaya soal APBN jangan dibebankan dalam urusan utang Kereta Cepat.
Dia bilang penolakan Purbaya atas tawaran Danantara agar pemerintah menambah modal proyek kereta cepat dengan imbalan pengalihan aset merupakan langkah yang tepat dan disiplin secara fiskal.
Penilaiannya skema asset-for-equity swap yang diusulkan Danantara tampak pragmatis, namun secara substansi berisiko menambah kewajiban tersembunyi negara dan menggerus kredibilitas APBN.
Selain itu apabila tawaran Danantara diterima, hal tersebut akan menciptakan preseden buruk di mana BUMN lain berpotensi berlindung di balik fiskal negara setiap kali proyeknya bermasalah.
Baca Juga : Angkut 25.794 Penumpang, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pecahkan Rekor
"Secara makro, keputusan Purbaya memberi sinyal penting bahwa pemerintah menolak menjadi penyelamat terakhir sekaligus penampung bagi proyek bermasalah," katanya, Rabu (15/10/2025).
"Sikap ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang kredibel dan berorientasi jangka panjang, menjaga APBN tetap fokus pada fungsi publik seperti subsidi, layanan sosial, dan pembangunan prioritas." sambung Rizal.
Terlepas dari itu, ia juga menilai kondisi utang Whoosh termasuk berisiko tinggi karena beban keuangannya tidak seimbang dengan kapasitas pendapatan.
Catatannya tingkat keterisian penumpang masih rendah, sementara cicilan utang ke China Development Bank berjalan tetap.
Selama 2024 saja, tiket yang terjual hanya mencapai 6,06 juta lembar. Dengan asumsi harga rata-rata Rp250.000 per tiket, total pendapatan kotor kereta cepat diperkirakan hanya sekitar Rp1,5 triliun, masih jauh dari besaran biaya bunga utang.
Baca Juga : Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh Bersiap Hadapi Lonjakan Perjalanan selama Mudik Lebaran
"Kalau kondisi ini berlanjut, risiko kerugian berantai di BUMN transportasi seperti KAI dan Danantara bisa terjadi, dan berpotensi menekan kinerja keuangan negara secara tidak langsung," tegas dia.
Senada, pengamat transportasi Djoko Setijowarno bilang, anggaran Rp 2,2 triliun per tahun itu terlalu besar dan tidak adil jika dibebankan ke rakyat seluruh Indonesia, padahal manfaatnya terbatas di wilayah Jawa.
“Saya kira itu pernyataan yang bagus, saya mendukung,” ujar Djoko.
Ia menilai dana segitu seharusnya diprioritaskan untuk subsidi transportasi di 40 kota besar dan sedang di Indonesia, agar manfaatnya dirasakan lebih luas.
“Bukan hanya Jakarta-Bandung saja,” tegas Djoko.
“Biarkan Danantara yang mikirin dan melobi, jangan rakyat yang disuruh bayar,” tambah Djoko.
Ia pun menekankan bahwa tanggung jawab pembayaran seharusnya ditangani holding BUMN tersebut, bukan APBN.
Jaga Disiplin Keuangan
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, meminta pemerintah dapat menyisir ulang awal kontrak dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCIC.
Hal itu diperlukan untuk mengetahui secara rinci sosok yang bertanggung jawab terhadap utang dari proyek pada masa pemerintahan Jokowi ini.
“Sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun, kontrak awal proyek ini harus disisir ulang. Kita harus tahu secara rinci siapa yang bertanggung jawab terhadap utang, bagaimana klausul cost overrun disepakati, dan bagaimana mekanisme jaminan pinjaman diatur sejak awal,” kata Sartono.
Baca Juga : Komisi V DPR Harap Stasiun Karawang Dongkrak Penumpang Whoosh
Lebih lanjut Sartono menyetujui langkah Menteri Keuangan Purbaya menolak usulan Danantara agar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) ditanggung APBN. Ia menilai, sikap dari Menteri Keuangan Purbaya tepat dan bijak secara fiskal.
“Ini bukan soal menolak proyek strategis nasional, tetapi tentang menjaga disiplin keuangan negara. Kita harus bedakan secara tegas antara proyek yang dilakukan atas nama konsorsium BUMN dengan proyek yang dijamin langsung oleh negara,” jelas Sartono.
Sartono khawatir apabila setiap proyek bermasalah kemudian berlindung di balik APBN, maka fiskal negara akan menjadi tumpuan terakhir semua risiko korporasi. Sartono tak menampik bahwa langkah tersebut sangatlah berbahaya.
“Karena itu, prinsip kehati-hatian dan moral hazard harus dijaga,” jelas Sartono.
Dengan demikian, Sartono meminta, adanya jalan tengah yang rasional dan tidak membebani APBN dalam pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) senilai Rp 116 triliun tersebut. Sartono membeberkan sejumlah hal terkait mekanisme pembayaran utang.
Baca Juga : KPPU Didorong Lanjutkan Penyidikan dan Tindak Tegas Pihak Dugaan Fraud Proyek Kereta Cepat Whoosh
“Misal dengan melakukan restrukturisasi utang, Mengevaluasi ulang model bisnis KCIC bahkan melibatkan investor swasta baru,” kata Sartono.
Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan, Komisi VI DPR RI tentu mendorong agar penyelesaian utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap menghormati akuntabilitas keuangan negara.
“Proyek kereta cepat harus tetap menjadi simbol kemajuan infrastruktur nasional, tapi jangan sampai menjadi beban fiskal yang diwariskan kepada rakyat,” pungkas Sartono.
(cw1/nusantaraterkini.co)
