Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Redenominasi Rupiah, Pengamat: Hanya Penyederhanaan Saja, Tak Mengubah Nilai

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Redominasi rupaih (Foto: dok.istimewa)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Sadewa merencanakan akan melakukan Redenominasi rupiah

Dimana hal ini ada dalam kebijakan penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tersebut akan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. 

Baca Juga : TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut dan Aceh

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y Sri Susilo, redenominasi rupiah hanya untuk penyederhanaan, tanpa mengurangi nilai tukar rupiah. Ia menyebut redenominasi bukanlah isu baru.

Isu tersebut pernah dilontarkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, tahun 2011 lalu, namun tidak banyak ditanggapi.

“Redenominasi hanya penyederhanaan saja, tidak mengubah nilai. Misal belinya Rp100.000, ya bayarnya tetap Rp100.000, hanya nolnya saja yang dihilangkan,” ujarnya.

Baca Juga : BGN Paparkan Progres Program Makan Bergizi, Layani Potensi 59 Juta Penerima Manfaat

Susilo melanjutkan redenominasi bertujuan untuk efisiensi, terutama dalam hal pelaporan keuangan. Dalam laporan keuangan terlalu banyak angka.

Ia menilai praktik redenominasi sebenarnya sudah dilakukan. Namun, untuk pelaporan resmi harus ada Undang-undang, seperti yang saat ini tengah digodok pemerintah. 

“Karena duit kan ngomongnya sudah ratusan, jutaan, miliaran, terlalu banyak angkanya. Meskipun ya bisa disiasati, misalnya ada keterangan dalam jutaan, atau dalam miliar. Praktiknya sebenarnya sudah meredenominasikan sendiri. Misalnya ada keterangan dalam jutaan, dalam miliar, atau misal 50K (untuk Rp50.000),” kata Susilo.

Baca Juga : Komisi XI Apresiasi Langkah Menteri Purbaya Bersih-Bersih Bea Cukai dari Under Invoicing

Susilo mengatakan masyarakat sering salah memahami redenominasi menjadi sanering. 

“Masyarakat sering salah mengira, sanering dulu sudah pernah tahun 1965-1966. Pemotongan uang (nilai uang, berakibat pada daya beli uang terhadap barang/jasa turun), karena inflasi tinggi. Kalau redenominasi kan penyederhanaan saja, nilainya tidak berubah,” tuturnya.

Terkait dengan urgensi kebijakan redenominasi, ia menyebut relatif. Namun jika sudah menjadi pembahasan dan sudah menjadi undang-undang, maka harus diterapkan. “Kuncinya di edukasi dan sosialisasi,” tandasnya.

Baca Juga : Apresiasi Inisiatif Menteri Purbaya, Legislator: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul

Dorong Peningkatan Logam Mulia

Baca Juga : Menkeu Purbaya Pasang Syarat Ketat Pajak Marketplace, Harus Tunggu Ekonomi Cukup Kuat

Disisi lain, Pengamat pasar emas Ibrahim Assuaibi menilai kebijakan pengurangan nominal atau redenominasi rupiah dapat mendorong peningkatan permintaan logam mulia di dalam negeri.

"Indonesia kemungkinan di tahun 2027 akan menerapkan redenominasi atau pengurangan nominal rupiah. Ini sebenarnya kesempatan bagi masyarakat untuk mengalihkan rupiahnya ke logam mulia (emas) ," ungkap Ibrahim Assuaibi. 

"Karena dianggap bahwa pada saat nanti ada pemangkasan mata uang, masyarakat sudah memiliki logam mulia sehingga pada saat dijual dengan harga yang lebih mahal akan mendapatkan keuntungan sendiri bagi masyarakat," sambungnya.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Wacanakan Redenominasi Rp1.000 Menjadi Rp1

Sehingga pemangkasan nominal rupiah ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kembali mengoleksi logam mulia (emas) sebanyak-banyaknya," jelas Ibrahim.

Ibrahim memproyeksi harga emas akan melanjutkan reli hingga menembus level US$ 4.200 per troy ons minggu ini.

Belum Prioritas Utama

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai, rencana itu belum menjadi prioritas utama pemerintah meski hal tersebut sudah lama masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Lebih lanjut, kata Misbakhun, wacana itu perlu dibahas secara mendalam lantaran diperlukan sebuah prasyarat yang spesifik.

“Belum menjadi prioritas utama. Kalau berada di prolegnas yang sebetulnya long list. Makanya, saya sampaikan kepada masyarakat bahwa ini adalah belum menjadi prioritasnya pemerintah. Karena apa? Redenominasi itu membutuhkan prasyarat-prasyarat yang sifatnya spesifik. Di mana kinerja pertumbuhan kita harus solid. Inflasi kita harus reda,” ujar Misbakhun. 

(cw1/nusantaraterkini.co)