Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo mendorong Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melanjutkan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran undang-undang berupa fraud di megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.
“Mendorong KPPU untuk melanjutkan penyelidikan hingga tuntas. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka pelaku yang terlibat harus diberi sanksi tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, langkah KPPU menindak tegas dan melanjutkan penyelidikan hingga tuntas terkait dugaan pelanggaran undang-undang berupa fraud di megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) sangat diperlukan.
“Mengingat KCIC merupakan proyek yang konsesinya masih panjang. Jangan sampai ada masalah lain yang muncul dan menciderai etika berbisinis antar pihak yang berakibat pada menurunnya nilai kualitas dan respon kualifikasi barang atau jasa,” ujar politikus Demokrat ini.
Sartono juga meminta, penegak hukum dapat turun tangan bila memang di penyelidikan KPPU terbukti ada fraud di dalam megaproyek tersebut.
“Jika memang hasil penyelidikan KPPU ini terbukti ada fraud dalam internal KCIC, maka sudah tentu masalah tersebut perlu ditindak lebih lanjut oleh pihak penegak hukum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sartono juga menegaskan pentingnya reformasi sistemik di berbagai sektor infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Sartono mengungkapkan, Kereta Cepat Whoosh adalah aset penting bagi masa depan bangsa.
“Dan kita tidak boleh membiarkan dugaan seperti ini menghambat tujuan strategisnya. Mari kita semua pastikan setiap proyek nasional berjalan dengan prinsip Good Governance,” kata Sartono yang juga legislator dapil Jatim ini.
Ia mengingatkan, pentingnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek besar. Sartono menekankan, bahwa dugaan fraud tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan badan usaha yang terlibat.
“Dugaan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur secara menyeluruh. Sistem pengadaan harus memastikan bahwa setiap kontrak atau kerja sama dilakukan secara fair dan kompetitif, tanpa ada praktik yang merugikan negara,” pungkas.
Senada, Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengendus adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh.
"Saya kira KPK harus segera turun tangan (selidiki dugaan persekongkolan pengadaan rangkaian kereta cepat). Agar informasi ini tidak menjadi kegaduhan yang berkempanjangan di masyarakat. Dan jika ini benar, Saya dan juga masyarakat tentu kecewa kalau trasportasi kebanggaan Indonesia itu malah begitu, ini wajib diusut," katanya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, praktik korupsi di dunia perkeretaapian bukan kali ini saja terjadi. Ia menyebut proyek pembangunan kereta api Trans Sulawesi juga pernah tersandung kasus.
"Entah sudah berapa kali kasus begini terjadi, Trans Sulawesi juga dikorupsi. Ini kok kereta cepat juga ada temuan," ujarnya.
Oleh karena itu, Rivqy mendorong aparat khususnya KPK untuk serius mengusut dugaan tersebut. Ia juga meminta menteri BUMN Erick Thohir menegakkan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
"Ya tidak ada pilihan lain kecuali diusut sampai keakarnya. Kita semua tentu bangga punya kereta cepat Whoosh, tapi kalau ada korupsi di dalamnya itu tentu harus diusut. Saya juga minta pak Erick lebih tegas lagi bersih-bersihnya," pungkas Gus Rivqy.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan, dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persengkongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” ujarnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)