nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu(21/5/2025).
Asisten II Hotraja Sitanggang dalam rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi tidak ada kenaikan harga di atas HET.
Baca Juga : Bupati Samosir Larang OPD Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan: Tolak Bantuan dari TPL dan AFN
"Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga di atas HET," Ucapnya.
Hotraja melihat adanya isu yang tersebar di media sosial (medsos) bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir melampaui harga eceran tertinggi akibat ulah kios pengecer yang membebani petani.
Dengan tegas, Hotraja Sitanggang menyampaikan akan melakukan tindakan tegas bersama penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) kepada kios pengecer yang menaikkan harga diatas HET.
Baca Juga : Pupuk Indonesia Salurkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam 2026
"KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk penyuluh dilapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpanan kenaikan harga pupuk bersubsidi," tegasnya.
Kasi Intel Kajari Samosir Richard N. Simaremare, menegaskan, perbedaan harga sebagaimana keluhan masyarakat/ petani harus dipantau dan tidak boleh ada pembiaran.
"Supaya semua kita hati-hati, ikuti peraturan yang ada. Hindari hal-hal kecil yang dapat menyebabkan bersentuhan dengan penegakan hukum. Kami juga akan melakukan pengawasan ke kios, melihat unsur pidana yang ada,"ujarnya.
Baca Juga : Aturan Pupuk Bersubsidi Diubah, Kini Fokus pada Nasib Petani dan Pabrik Tua
Hal ini disebut Richard, agar petani di Kabupaten Samosir dapat semakin berkembang.
"Kalau ada petani sampai mengeluh kekurangan pupuk dan harga tinggi maka akan ada tindakan tegas, supaya jangan terulang," tutupnya.
(Cw8:JAS/Nusantaraterkini.co).
