Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bupati Samosir Larang OPD Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan: Tolak Bantuan dari TPL dan AFN

Bupati Samosir keluarkan SE yang melarang OPD dan desa menerima bantuan dari perusahaan yang dinilai merusak lingkungan, termasuk TPL dan Aqua Farm

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari lembaga maupun perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. (Foto: istimewa)
Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari lembaga maupun perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR – , , resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari lembaga maupun perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. 

Dalam SE bernomor 23 Tahun 2025 yang diterima nusantaraterkini.co, Selasa (2/12/2025), dua perusahaan yang disebut secara khusus adalah (TPL) dan PT (AFN).

Surat edaran tersebut ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025. Isinya menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah munculnya konflik sosial akibat anggapan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya SE tersebut. Ia menyebut, edaran itu ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, hingga kepala desa di Kabupaten Samosir.

“Betul, edaran itu berlaku untuk semua OPD, camat, dan kepala desa,” ujar Immanuel melalui pesan singkat.

Dalam isi surat edaran itu, tertulis tiga poin diantaranya:

1. Melarang penerbitan rekomendasi atau bentuk dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan .

2. Melarang menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang aktivitas usahanya diduga merusak lingkungan, termasuk Tbk dan PT .

3. Menginstruksikan setiap OPD, camat, dan kepala desa untuk menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan usaha yang diduga merusak lingkungan sesuai kewenangannya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait