Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bupati Samosir Larang OPD Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan: Tolak Bantuan dari TPL dan AFN

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari lembaga maupun perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari lembaga maupun perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. 

Dalam SE bernomor 23 Tahun 2025 yang diterima nusantaraterkini.co, Selasa (2/12/2025), dua perusahaan yang disebut secara khusus adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN).

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko pada 28 November 2025. Isinya menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah munculnya konflik sosial akibat anggapan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga : Masyarakat Kecewa dengan Bupati Samosir, Pembangunan Jembatan Bonandolok tak Tuntas

Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya SE tersebut. Ia menyebut, edaran itu ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, hingga kepala desa di Kabupaten Samosir.

“Betul, edaran itu berlaku untuk semua OPD, camat, dan kepala desa,” ujar Immanuel melalui pesan singkat.

Dalam isi surat edaran itu, tertulis tiga poin diantaranya:

Baca Juga : Bupati Samosir Dinilai Warga tak Berempati Terhadap Masyarakat Korban Kebakaran

1. Melarang penerbitan rekomendasi atau bentuk dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

2. Melarang menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang aktivitas usahanya diduga merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.

3. Menginstruksikan setiap OPD, camat, dan kepala desa untuk menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan usaha yang diduga merusak lingkungan sesuai kewenangannya.

Baca Juga : Bupati Samosir Serahkan Bantuan Alsintan Sumber Dana APBN 2025

(Dra/nusantaraterkini.co)