Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Aturan Pupuk Bersubsidi Diubah, Kini Fokus pada Nasib Petani dan Pabrik Tua

Aturan pupuk bersubsidi diubah lewat Perpres 113/2025, fokus lindungi petani, efisiensi subsidi, dan peremajaan pabrik pupuk tua.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, dalam sebuah sesi wawancara, belum lama ini.(foto:istimewa)
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, dalam sebuah sesi wawancara, belum lama ini.(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Harapan baru bagi Indonesia resmi dimulai seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir bukan sekadar sebagai aturan birokrasi, melainkan sebuah langkah besar untuk membenahi sengkarut tata kelola pupuk yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan jutaan di tanah air. 

Dengan semangat reformasi, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap butir pupuk yang disubsidi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan sekaligus menyehatkan industri nasional yang mulai menua.

Baca Juga : Harga Pupuk Subsidi Turun, Pengamat: Dampak ke Petani Tak Terlalu Besar

Sekretaris Perusahaan PT (Persero), Yehezkiel Adiperwira, mengungkapkan bahwa aturan baru ini menjadi jawaban atas tantangan berat yang dihadapi industri selama puluhan tahun. Selama ini, banyak pabrik pupuk di Indonesia harus beroperasi dengan beban mesin yang sudah berusia setengah abad. 

"Kondisi mesin tua ini membuat konsumsi gas menjadi sangat boros, bahkan mencapai dua kali lipat dari standar dunia. Melalui Perpres ini, sistem lama yang cenderung memaklumi inefisiensi resmi ditinggalkan dan diganti dengan mekanisme pasar yang lebih disiplin, memaksa industri untuk lebih berhemat dan modern demi keberlangsungan jangka panjang," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (19/12/2025)..

Bagi petani di lapangan, kabar baiknya adalah perlindungan harga melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap menjadi prioritas utama. Perpres ini menjamin harga pupuk tetap terjangkau di tangan rakyat, sementara di sisi lain, perusahaan didorong untuk lebih mandiri dan cerdas dalam mengelola modal kerja. Skema pembayaran subsidi yang kini dilakukan lebih awal diharapkan mampu menghilangkan hambatan distribusi, sehingga petani tidak perlu lagi cemas menghadapi kelangkaan pupuk saat musim tanam tiba akibat kendala administratif atau biaya bunga yang membengkak.

Langkah berani ini juga menjadi respons atas berbagai catatan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait efisiensi produksi di tahun-tahun sebelumnya. kini berkomitmen untuk melakukan peremajaan pabrik-pabrik tua dan mengamankan pasokan bahan baku secara lebih stabil. 

Baca Juga : Pemkab Samosir Tindak Tegas Kios-Pengencer Pupuk Bersubsidi Menaikan Harga di Atas HET

"Pada akhirnya, transformasi ini bukan hanya soal mengubah aturan di atas kertas, tetapi tentang bagaimana memastikan negara hadir secara lebih efisien di meja makan setiap rakyatnya melalui ketersediaan pupuk yang tepat waktu dan transparan," pungkas Yehezkiel Adiperwira.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru