Aturan Pupuk Bersubsidi Diubah, Kini Fokus pada Nasib Petani dan Pabrik Tua
Aturan pupuk bersubsidi diubah lewat Perpres 113/2025, fokus lindungi petani, efisiensi subsidi, dan peremajaan pabrik pupuk tua.
Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Harapan baru bagi ketahanan pangan Indonesia resmi dimulai seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir bukan sekadar sebagai aturan birokrasi, melainkan sebuah langkah besar untuk membenahi sengkarut tata kelola pupuk yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan jutaan petani di tanah air.
Dengan semangat reformasi, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap butir pupuk yang disubsidi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani sekaligus menyehatkan industri nasional yang mulai menua.
Baca Juga : Harga Pupuk Subsidi Turun, Pengamat: Dampak ke Petani Tak Terlalu Besar
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, mengungkapkan bahwa aturan baru ini menjadi jawaban atas tantangan berat yang dihadapi industri selama puluhan tahun. Selama ini, banyak pabrik pupuk di Indonesia harus beroperasi dengan beban mesin yang sudah berusia setengah abad.
"Kondisi mesin tua ini membuat konsumsi gas menjadi sangat boros, bahkan mencapai dua kali lipat dari standar dunia. Melalui Perpres ini, sistem lama yang cenderung memaklumi inefisiensi resmi ditinggalkan dan diganti dengan mekanisme pasar yang lebih disiplin, memaksa industri untuk lebih berhemat dan modern demi keberlangsungan jangka panjang," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (19/12/2025)..
Bagi petani di lapangan, kabar baiknya adalah perlindungan harga melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap menjadi prioritas utama. Perpres ini menjamin harga pupuk tetap terjangkau di tangan rakyat, sementara di sisi lain, perusahaan didorong untuk lebih mandiri dan cerdas dalam mengelola modal kerja. Skema pembayaran subsidi yang kini dilakukan lebih awal diharapkan mampu menghilangkan hambatan distribusi, sehingga petani tidak perlu lagi cemas menghadapi kelangkaan pupuk saat musim tanam tiba akibat kendala administratif atau biaya bunga yang membengkak.
Langkah berani ini juga menjadi respons atas berbagai catatan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait efisiensi produksi di tahun-tahun sebelumnya. Pupuk Indonesia kini berkomitmen untuk melakukan peremajaan pabrik-pabrik tua dan mengamankan pasokan bahan baku secara lebih stabil.
Baca Juga : Pemkab Samosir Tindak Tegas Kios-Pengencer Pupuk Bersubsidi Menaikan Harga di Atas HET
"Pada akhirnya, transformasi ini bukan hanya soal mengubah aturan di atas kertas, tetapi tentang bagaimana memastikan negara hadir secara lebih efisien di meja makan setiap rakyatnya melalui ketersediaan pupuk yang tepat waktu dan transparan," pungkas Yehezkiel Adiperwira.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSHadiri KRTI 2026 di IKN, Sultan Najamudin Ajak Mahasiswa Berani Jadi Pemimpin Masa Depan
hendra·Beberapa detik yang lalu -
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.888 per Dolar AS, Tertekan Sikap Hawkish The Fed
hendra·9 menit yang lalu -
INTERNASIONALPakistan Berhasil Negosiasi dengan Iran, Kapal LNG Qatar Aman Lewati Selat Hormuz
hendra·20 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Harga Minyak dan Aturan BEI
hendra·1 jam yang lalu -
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSKetua PKK Pasbar Hadiri Rapat Tata Kelola se-Indonesia Barat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAAtlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak di Korea Selatan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan