Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Dugaan Faktur Pajak Fiktif di PN Binjai, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Ahli

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Saksi ahli diambil sumpahnya sebelum mendengar kesaksiannya di ruang sidang PN Binjai, Kamis (6/6/2024).

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sidang dugaan faktur pajak fiktif dengan terdakwa Dwi Riko Susanto kembali dibuka di Pengadilan Negeri Binjai

Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi ahli, Falih Alhusnieka. Sidang dipimpin Hakim Ketua Bachtiar dibuka sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dalam sidang kali ini, penasihat hukum (PH) terdakwa, Saiful mencecar beberapa pertanyaan kepada ahli pajak yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, penasihat hukum terdakwa meminta klarifikasi kepada ahli berdasarkan dari berita acara pemeriksaan dalam perkara ini yang disoal hanya faktur pajak pertambahan nilai (PPN) masukan PT Susanto Dwi Rezeki (SDR) yang berjumlah 47 lembar dengan nilai Rp 3,9 miliar. 

Sementara bagi PH terdakwa, PT SDR mengeluarkan 70 lembar dengan nilai Rp 4,08 miliar tidak terdapat permasalahan.

Menanggapi ini, sak ahli mengakui, yang disoal hanya terkait faktur PPN dengan nilai Rp 3,9 miliar. 

Kemudian PH terdakwa meminta saksi ahli menjelaskan kerugian pendapatan keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar yang bersumber dari SPT PPN tahun 2013-2015 dengan jumlah 47 lembar faktur.

PH terdakwa menyebut, saksi ahli telah diinformasikan oleh penyidik sesuai BAP pada tahun 2022 bahwa hanya terdapat beberapa faktur di antara 47 lembar faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. 

Menanggapi hal ini, saksi ahli menjawab normatif.

"Posisi ahli hanya melihat apa yang disajikan oleh penyidik dan berdasarkan keterangan," katanya, Kamis (6/6/2024).

Alasannya, saksi ahli menerima informasi tersebut dari PPNS Perpajakan yang melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Adapun 47 lembar faktur PPN yang dimaksud adalah faktur PPN masukan PT SDR yang diperoleh terdakwa dari pembelian pupuk non subsidi dari PT Eka Tri Mandiri (ETM) dan CV Sukses Mandiri (SM) milik dari Eka Septian.

"Saksi Eka Septian telah diminta keterangannya di hadapan sidang sebelumnya dan menyatakan bahwa 47 lembar faktur PPN tersebut adalah benar yang berasal dari transaksi penjualan pupuk yang sebenarnya, tidak ada juli beli faktur pajak di antara saksi dan terdakwa. Bahkan terhadap seluruh PPN yang telah dipotong oleh PT ETM dan CV SM dari PT SDR, semuanya telah disetorkan pajaknya ke kas negara," urai PH terdakwa.

Disoal hal tersebut dalam sidang, saksi ahli tidak dapat menjelaskan faktur pajak mana yang berdasarkan transaksi sebenarnya dan mana faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dari faktur PPN yang berjumlah 47 lembar tersebut. 

Saksi ahli mengaku, tidak melakukan pemeriksaan terhadap 47 lembar faktur PPN tersebut.

Bahkan, sambung saksi ahli, hanya faktur PPN yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dapat dibuktikan di hadapan persidangan yang dapat diminta pertanggungjawabannya.

"Ketidakmampuan penyidik pajak dalam mengidentifikasikan berapa jumlah dan nilai faktur PPN yang tidak bersumber dari transaksi yang sebenarnya dalam perkara ini, telah menyebabkan kerugian pendapatan keuangan negara menjadi tidak jelas dan tidak dapat difaktakan kebenarannya di hadapan persidangan," kata PH terdakwa dalam sidang.

Lebih lanjut, PH terdakwa juga menyoal kepada saksi ahli terkait apakah pasal 39 A UU KUP tentang ancaman pidana menggunakan faktur PPN yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dapat dipersangkakan kepada seseorang yang tidak memiliki unsur dengan sengaja. 

Sebab dalam BAP, kata PH terdakwa, saksi ahli membeberkan bahwa pasal 39 A dan pasal 39 Ayat (1) harus memenuhi unsur perbuatan dengan sengaja, bukan karena kelalaian. 

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli membenarkan bahwa unsur pidana pada pasal 39 A dan pasal 39 Ayat (1) harus dilakukan dengan sengaja. 

Karenanya, PH terdakwa mencecar saksi ahli dalam persidangan bahwa kliennya telah telah membayar uang PPN atas pembelian pupuk kepada saksi Eka Septian yang membukakan faktur PPN kepada terdakwa.

"Sehingga perbuatan terdakwa yang mengkreditkan PPN masukan tersebut bukankah seharusnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan sengaja, karena mengkreditkan PPN yang telah dibayar terdakwa ke dalam SPT PPN Masa PT Susanto Dwi Rezeki adalah hak terdakwa dan perbuatan tersebut yang tidak menyalahi ketentuan pajak, karena tidak memiliki niat dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," beber PH terdakwa.

Dalam sidang, saksi ahli menjelaskan faktur pajak yang sah adalah yang memenuhi syarat formil. Adalah, faktur PPN wajib mencantumkan identitas wajib pajak penjual dan pembeli.

"Terdakwa nomor seri faktur pajak, diisi nilai transaksi sebagai dasar penghitungan pajak untuk PPN dan berapa nilai PPN. Syarat materil, faktur PPN tersebut dibuka sesuai dengan transaksi yang sebenarnya," kata saksi ahli.

Jika kedua syarat formil dan materil ini terpenuhi, maka faktur pajak harus dinyatakan sebagai faktur pajak yang sah. 

Namun saat disoal PH terdakwa tentang kesalahan mencantumkan nomor NPWP dalam penerbitan faktur PPN yang dibuka oleh PT ETM dan CV SM kepada PT SDR sesuai dengan transaksi sebenarnya dan telah dibayar lunas, saksi ahli menjawab normatif.

"Kalau memang kesalahan itu salah ketik, barang ada dan transaksi ada, itu kesalahan formil dalam bentuk administrasi, jadi tidak masalah. Tapi kalau tidak pernah ada transaksi tapi ditulis seolah-olah ada transaksi, itu yang salah," kata saksi ahli.

Dalam sidang, PH terdakwa juga menyoal adanya dugaan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perpajakan. 

Kata PH terdakwa, kesalahan dimaksud adanya rentang waktu satu tahun dalam proses penyidikan.

Di mana semua saksi diperiksa pada Juli 2022 sementara kliennya baru diperiksa sebagai tersangka pada Juni 2023. Bahkan, prosesnya diduga tanpa adanya pemeriksaan ulang terhadap para saksi dalam perkara ini.

"Hal ini telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: KEP-272/PJ/2022 yang menyatakan bahwa dalam penyidikan pajak, harus tunduk pada hukum acara pidana dan hukum pidana. Di mana pada pasal 11 peraturan tersebut, penyidik pajak selaku PPNS harus mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum melalui Kepolisian Republik Indonesia, sehingga seharusnya penyidik juga tunduk pada ketentuan Perkap 12 Tahun 2009 tentang batas waktu penyidikan yaitu batas waktu penyidikan untuk perkara sangat sulit adalah 120 hari. Oleh karenanya, penyidikan yang dilakukan penyidik pajak yang tidak memeriksa ulang para saksi yang telah diperiksa 1 tahun lamanya sebelum terdakwa diperiksa jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan penyidikan," kata PH terdakwa mencecar saksi ahli. 

Menanggapi soal itu, saksi ahli ogah mengomentarinya. 

"Saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya," kata saksi ahli. 

PH terdakwa juga menyoal siapa yang bertanggung jawab soal faktur PPN masukan PT SDR.

Oleh saksi ahli menjawab, yang bertanggung jawab sejatinya adalah yang membuka faktur PPN, adalah PT ETM dan CV SM.

Alasannya, kedua perusahaan tersebut sebagai pihak yang mengutip PPN yang dibayarkan terdakwa selaku Direktur PT SDR 

Terakhir sebelum menutup sidang, hakim menyentil instansi perpajakan yang dinilai kurang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. 

Alhasil, calo berkeliaran menawarkan jasa bantuan administratif kepada wajib pajak dengan meminta komisi.

Karenanya, hakim mengingatkan agar instansi perpajakan memperbaiki pelayanan pajak kepada wajib pajak agar tidak menjadi korban perbuatan calo. 

"Seperti kami di pengadilan ini, ada pelayanan terpadu satu pintu," tukas majelis hakim.

Dengan diketuknya palu tiga kali sebagai tanda mengakhiri sidang, mengartikan agenda pembuktikan JPU telah tuntas. 

Sidang dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (12/6/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa akan dihadirkan melalui penasihat hukumnya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan