Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

LBH Medan dan WALHI Sumut Desak Pembebasan Aktivis Lingkungan Parlindungan Silitonga

LBH Medan dan WALHI Sumut mendesak polisi membebaskan aktivis lingkungan Parlindungan Silitonga yang ditangkap terkait aksi penolakan pabrik.

Konferensi Pers atas kriminalisasi terhadap kasus pejuang lingkungan hidup Parlindungan Silitonga di Kantor LBH Medan, Rabu (29/7/2026). (foto:bobi wibowo/nusantaraterkini.co)
Konferensi Pers atas kriminalisasi terhadap kasus pejuang lingkungan hidup Parlindungan Silitonga di Kantor LBH Medan, Rabu (29/7/2026). (foto:bobi wibowo/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Wahana Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendesak kepolisian membebaskan . Pasalnya, tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam konferensi pers di Kantor , Rabu (29/7/2026), disampaikan Parlindungan Silitonga ditangkap Senin (27/7/2026) atas dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1), Pasal 246, dan Pasal 20 KUHP saat aktif menyuarakan penolakan operasional .

​"Kami menilai proses terhadap tidak dilakukan sesuai prosedur. Oleh karena itu kami meminta kepolisian membebaskan yang bersangkutan serta menghormati hak warga negara dalam memperjuangkan ," ujar Staf Advokasi , Sofyan Gajah.

Sofyan mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten pada 11 Desember 2025. Dalam forum itu, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan dampak operasional perusahaan. Menurut LBH, pihak PT Leomas Inti Nawasena tidak menghadiri rapat tersebut.

Berdasarkan hasil RDP tersebut, ujar Sofyan, DPRD Kabupaten mengeluarkan rekomendasi agar operasional ditutup. Namun hingga kini, persoalan yang dikeluhkan warga belum terselesaikan.

Sementara itu, Manajer Advokasi WALHI Sumatera Utara, Jaka Kelana, mengatakan, penyampaian aspirasi mengenai dugaan dampak lingkungan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Perjuangan warga menyampaikan dugaan dampak lingkungan tidak seharusnya dijawab dengan proses hukum yang berpotensi membungkam partisipasi masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup," kata Jaka.

Dahlan Marbun, warga sekitar pabrik, mengatakan, dampak aktivitas pabrik dirasakan warga hampir setiap hari.

"Kami sudah lama merasakan dampaknya. Kebisingan dan polusi udara mengganggu aktivitas maupun kenyamanan warga. Harapan kami persoalan ini mendapat penyelesaian sehingga masyarakat bisa hidup dengan tenang," ujar Dahlan.

(Cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru