LBH Medan dan WALHI Sumut Desak Pembebasan Aktivis Lingkungan Parlindungan Silitonga
LBH Medan dan WALHI Sumut mendesak polisi membebaskan aktivis lingkungan Parlindungan Silitonga yang ditangkap terkait aksi penolakan pabrik.
Nusantaraterkini.co, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendesak kepolisian membebaskan Parlindungan Silitonga. Pasalnya, penangkapan aktivis lingkungan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Rabu (29/7/2026), disampaikan Parlindungan Silitonga ditangkap Senin (27/7/2026) atas dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1), Pasal 246, dan Pasal 20 KUHP saat aktif menyuarakan penolakan operasional PT Leomas Inti Nawasena.
"Kami menilai proses penangkapan terhadap Parlindungan Silitonga tidak dilakukan sesuai prosedur. Oleh karena itu kami meminta kepolisian membebaskan yang bersangkutan serta menghormati hak warga negara dalam memperjuangkan lingkungan hidup," ujar Staf Advokasi LBH Medan, Sofyan Gajah.
Sofyan mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Deliserdang pada 11 Desember 2025. Dalam forum itu, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan dampak operasional perusahaan. Menurut LBH, pihak PT Leomas Inti Nawasena tidak menghadiri rapat tersebut.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, ujar Sofyan, DPRD Kabupaten Deliserdang mengeluarkan rekomendasi agar operasional PT Leomas Inti Nawasena ditutup. Namun hingga kini, persoalan yang dikeluhkan warga belum terselesaikan.
Sementara itu, Manajer Advokasi WALHI Sumatera Utara, Jaka Kelana, mengatakan, penyampaian aspirasi mengenai dugaan dampak lingkungan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Perjuangan warga menyampaikan dugaan dampak lingkungan tidak seharusnya dijawab dengan proses hukum yang berpotensi membungkam partisipasi masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup," kata Jaka.
Dahlan Marbun, warga sekitar pabrik, mengatakan, dampak aktivitas pabrik dirasakan warga hampir setiap hari.
"Kami sudah lama merasakan dampaknya. Kebisingan dan polusi udara mengganggu aktivitas maupun kenyamanan warga. Harapan kami persoalan ini mendapat penyelesaian sehingga masyarakat bisa hidup dengan tenang," ujar Dahlan.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·38 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan