Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Ia menilai hal tersebut sebagai cara bagi DPR untuk mengendalikan pejabat.
Peneliti Formappi Lucius Karus menuturkan, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) itu keluar untuk mengikat para pejabat yang diajukan DPR agar tunduk pada keinginan DPR. Jika tidak, maka evaluasi yang baru diatur dalam Tatib DPR ini bisa jadi solusi untuk memberhentikan pejabat tersebut.
"Evaluasi ini nampaknya akan menjadi semacam pengadilan bagi para pejabat yang diajukan DPR," kata Lucius, Rabu (5/2/2025).
Ia mencontohkan saat beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang nampak tak disambut dengan antusias oleh DPR. MK mencaplok kuasa DPR untuk melakukan rekayasa Pemilu seperti presidential treshold.
"MK bebas memvonis rekayasa yang dibuat DPR sebagai inkonstitusional. Itu semua nampaknya menyakitkan DPR. Dan kuasa besar MK ini adalah ancaman serius bagi upaya DPR dalam membentuk peraturan yang sesuai dengan kepentingan mereka," katanya.
"Memanfaatkan jasa DPR di awal yang ikut andil dalam mengajukan beberapa hakim MK, nampaknya peraturan DPR yang memberikan kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang mereka ajukan. Ini nampaknya cara DPR untuk tetap mengendalikan para pejabat yang justru mengacaukan apa yang sudah diputuskan oleh DPR," tambahnya.
Baca Juga: Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas 3 Kg, DPR Puji Prabowo Berpihak ke Rakyat
Lucius menilai revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang. Evaluasi yang dibuat oleh DPR bisa jadi merupakan pandangan yang sangat subyektif.
"Sehingga disayangkan sekali jika kerja lembaga lain dirusak oleh kewenangan DPR mengevaluasi pejabat yang mereka ajukan," katanya.
Lebih lanjut, Lucius juga menyoroti Pasal 228A ayat 1 yang menyebut kegiatan evaluasi dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR.
"Itu lucu juga sih, evaluasi demi menjaga kehormatan DPR. Kehormatan macam apa yang dirusak oleh keputusan lembaga lain yang kebetulan pimpinan lembaganya diajukan dan dipilih oleh DPR? Ini sangat sumir dan bisa menjadi pasal karet. Ngapain soal menjaga kehormatan DPR? Mestinya menjaga kehormatan bangsa atau rakyat?," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan revisi Tatib DPR yang baru disahkan ini dapat memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan kepada pejabat yang dipilih DPR yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Meski begitu, ia menegaskan untuk aturan pergantian dan semacamnya tetap mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.
Ia mencontohkan kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA) yang ikut fit and proper test. DPR RI dalam hal ini, katanya, bisa mengembalikan usulan calon hakim itu ke Komisi Yudisial (KY), namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.
Baca Juga: Komisi V DPR Dorong Kemhub Optimalisasi PNBP Sektor Pelabuhan Laut
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan dari pada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," kata Bob.
"Ya sama seperti waktu hasil fit and proper test direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu," sambung politikus Gerindra ini.
Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
Baca Juga: Ole Romeny Serta Dua Pemain Timnas U20, Disetujui DPR Untuk di Naturalisasi
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.
(cw1/Nusantaraterkini.co)