Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas 3 Kg, DPR Puji Prabowo Berpihak ke Rakyat

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi VI DPR Sartono Hutomo. (Foto: Dok. DPR RI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual LPG bersubsidi 3 kilogram mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo mendukung langkah yang dilakukan oleh Prabowo tersebut.

Baca Juga: 3 Personel Polrestabes Medan yang di PTDH Ajukan Banding, Soal Penganiayaan Menewaskan Warga

Menurutnya, ini adalah wujud nyata dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dan menjadi bukti bahwa kebijakan negara harus selalu berpihak pada kesejahteraan rakyat.

"Ini adalah langkah yang patut didukung karena sejalan dengan semangat keberpihakan kepada rakyat kecil. Saya melihat kebijakan ini sebagai bentuk koreksi yang responsif terhadap dinamika di lapangan dan kebutuhan masyarakat, khususnya UMKM dan rumah tangga kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada gas subsidi," kata Sartono kepada wartawan.

Sartono menilai keputusan ini juga menjadi langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Terutama dari sektor informal yakni para pengecer dan UMKM.

"Banyak pengecer saat ini yang menggantungkan mata pencahariannya dari penjualan LPG 3 kg, dan larangan sebelumnya berpotensi mematikan mata pencaharian mereka," kata Sartono.

"Dengan pencabutan aturan tersebut, Presiden Prabowo memberikan ruang bagi mereka untuk tetap berusaha dan berkontribusi dalam rantai distribusi energi di tingkat lokal," jelas Kapoksi Komisi VI Fraksi Demokrat ini.

Kendati demikian, Sartono berharap kebijakan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Pemerintah bersama DPR RI harus memastikan bahwa dengan adanya sub pangkalan, subsidi ini tetap diterima oleh golongan yang berhak.

"Digitalisasi distribusi yang telah dicanangkan sebelumnya perlu terus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan atau spekulasi harga di tingkat sub pangkalan. Kami di DPR siap untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awalnya: memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia," kata Sartono.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual LPG bersubsidi 3 kilogram mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).

Keputusan tersebut, disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025) siang.

Ia menyatakan langkah itu diambil untuk menyetop kesulitan akses LPG di tengah masyarakat.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan.

Hasan mengatakan bersamaan dengan itu para pengecer diminta mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.

Selanjutnya, kata dia, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan berdasarkan komunikasi mereka didapat informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian ESDM kembali membolehkan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, bakal ada aturan yang menertibkan harga jual LPG 3 kg.

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

“Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” lanjutnya.

Ia menuturkan langkah tersebut diputuskan Prabowo setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan. Sejak Kementerian ESDM menerapkan aturan LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina pada 1 Februari 2025, masyarakat kesulitan dapat tabung gas melon tersebut.

Dia pun menyanggah pembatasan penjualan gas bersubsidi itu sebelumnya merupakan kebijakan Prabowo.

“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk kemudian, melarang yang kemarin itu [penjualan di tingkat pengecer]. Tapi, melihat situasi dan kondisi tadi [kesulitan mendapat gas di tengah masyarakat] presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar pengecer bisa jualan kembali sampai kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan,” kata Dasco.

Dasco juga memastikan tak ada kelangkaan stok LPG 3 kg. “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.

Baca Juga: Rapuhnya Struktur Distribusi LPG Subsidi 3 Kg

Sebelumnya, per 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer.

Sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina akibatnya warga kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah melarang pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena pihaknya menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan