Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) selama periode April 2022 sampai dengan Juli 2023.
Penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, pada Kamis (18/9/2025) malam.
Ke lima tersangka yang diumumkan KPK, adalah Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko, Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
Baca Juga : KPK Sita Uang Rp 23 Miliar, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah Bangunan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Asep Guntur Rahayu mengungkap modus manipulasi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) selama periode April 2022 sampai dengan Juli 2023. Caranya, para tersangka mencari 40 orang untuk dipinjamkan namanya dalam proses pencairan kredit fiktif tersebut.
Skema ini membuat kredit fiktif dicairkan senilai Rp 263,6 miliar ke rekening 40 debitur fiktif tersebut tanpa dasar analisis yang sesuai.
“BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 Kredit Fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh tersangka MIA (Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang). Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” sebut Asep.
Menurut Asep, dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 Miliar per debitur.
Asep mengungkap, tersangka Ibrahim bersama rekannya menjanjikan para calon debitur yang mau dipinjam nama menerima fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.
“Dan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain, dan dokumen keuangan yang dimark-up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Jepara Artha,” rincinya.
Saat penandatanganan perjanjian kredit kepada 40 debitur, sambung Asep, Jhendik meminta Ahmad untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara tanpa ada proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan/hak tanggungan.
Lalu pada saat akad kredit dilakukan, obyek tanah yang dijadikan agunan (yang dimark-up KJPP 10 kali lipat) belum lunas dibeli Ibrahim dan baru dilunasi setelahnya menggunakan dana pencairan kredit.
“Bahwa proses balik nama debitur fiktif dan pengikatan agunan/hak tanggungan baru dimulai PPAT pada saat sudah lunas yaitu setelah kredit berjalan,” kata dia.
Dijabarkan Asep, pencairan dana kredit dari debitur fiktif dibagi kedua pihak, yaitu, pertama, sebagian dicairkan/ditransfer ke rekening bank umum debitur, selanjutnya debitur akan melakukan transfer ke rekening Ibrahim dengan menyisakan saldo Rp 100 juta untuk fee debitur fiktif.
Kedua, sebagian yang mengendap pada rekening simpanan debitur pada Bank Jepara, dikelola oleh Ahmad. Dana tersebut kemudian ditarik Ahmad dan dipindahkan ke rekening penampungan.
Disebut, selama periode April 2022-Juli 2023, telah direalisasikan 40 Debitur Fiktif dengan jumlah plafond kredit Rp 263,5 Miliar.
Baca Juga : Kerugian Negara Rp 1 T, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada pejabat BPR Jepara yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“JH, sebesar Rp 2,6 miliar; IN, sebesar Rp 793 juta; AN, sebesar Rp 637 juta; AS, sebesar Rp 282 juta, dan Uang Umroh untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp 300 juta,” beber Asep.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(fer/nusantaraterkini.co)
