Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terdakwa Zul Iqbal di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Zul Iqbal, warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas kasus yang dijalaninya.

Diketahui, Zul Iqbal didakwa menganiaya anak tirinya yang masih berusia di bawah lima tahun hingga meninggal dunia.

Eksepsi tersebut dibacakan penasihat hukum Zul, Haikal Hamzah Lubis, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/9/2025) petang.

Baca Juga : Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Medan, Disiksa Hingga Organ Dalamnya Rusak

Dalam eksepsinya, Haikal mengklaim surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah, karena kliennya tidak diizinkan untuk menggunakan kuasa hukum sendiri oleh penyidik Polrestabes Medan setelah ditangkap pada 27 Maret 2025 lalu.

"Permohonan terdakwa supaya didampingi kuasa hukum ditolak dan dilarang. Penyidik menyebut bahwa terdakwa hanya boleh didampingi pengacara prodeo yang disiapkan oleh pihak kepolisian," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Menurut Haikal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 114 dan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang bantuan hukum bagi terduga pelaku tindak pidana guna memberikan pembelaan.

"Kemudian pada saat dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa mengalami penyiksaan dan diancam. Penyidik memukul terdakwa di depan pengacara prodeo, istri terdakwa yang saat itu menggendong anak berumur setahun, serta di depan anak terdakwa berusia delapan tahun dan 11 tahun agar terdakwa mengakui tuduhan yang tidak pernah dilakukan oleh terdakwa," ujarnya.

Baca Juga : Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pasutri Pengasuh

Selain itu, Haikal menilai surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur, sehingga tak terpenuhi syarat materiel sebagaimana amanat Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Surat dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, harus dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Surat dakwaan hanya berisi cerita dan/atau karangan tentang bagaimana suatu tindak pidana terjadi," kata dia.

Zul Iqbal, lanjut Haikal, seolah-olah melakukan penganiayaan terhadap anak pada akhir Maret 2025 lalu yang selanjutnya disesuaikan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan JPU.

"Dalam putusan sela, kami memohon majelis hakim menerima eksepsi ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU nomor register perkara: PDM-85-T/Eku.2/07/2025 tanggal 24 Juni 2025 batal demi hukum. Menetapkan pemeriksaan terdakwa tidak dilanjutkan," ucap Haikal.

Selanjutnya, Haikal pun meminta hakim untuk memerintahkan JPU segera membebaskan Zul dari dalam tahanan, memulihkan nama baik Zul, dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada JPU Muhammad Rizqi Darmawan untuk menyampaikan tanggapan pada Rabu (17/9/2025) mendatang. 

(zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan