Panwaslu Luar Negeri Akan Lakukan Pemeriksaan Terhadap PPLN Taipei
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri akan melakukan pemeriksaan terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Baca Juga : Wali Kota Binjai Ingatkan Panwascam dan Panwaslu Tahapan Kampanye Sesuai Aturan Berlaku
“Ada di Panwaslu luar negeri. Panwaslu luar negeri akan melakukan pemeriksaan, nanti kita lihat proses pemeriksaannya,” kata Rahmat di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Dia menyebutkan, jika Panwaslu Luar Negeri tidak mampu menyelesaikan masalah ini atau tidak sanggup, maka masalah ini akan langsung diambil alih oleh Bawaslu.
Selain itu, Rahmat mengakui sudah ada penelurusan yang dilakukan oleh Bawaslu dan kemudian dijadikan temuan dan ditindak lanjuti. Namun, Rahmat belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan diberikan kepada PPLN Taipei.
Baca Juga : Andar Amin Harahap Bersama Bawaslu Dorong Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
“Nanti mas, kalau terkait sanksi nanti. Kita akan lihat nanti dan juga bagaimana yang pentingkan surat suaranya,” tambahnya.
Baca Juga : KPU: Sanksi ke PPLN Taipei Sedang Dalam Proses
Rahmat mengharapkan setiap hal yang terjadi itu dilaporkan secara berjenjang. Hal ini agar terciptanya mekanisme kontrol dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selanjutnya, Rahmat mengakui jumlah Panwaslu Luar Negeri masih terbatas meskipun jumlah pos di PPLN sudah bertambah.
Baca Juga : KPU Keluarkan Tiga Instruksi Atasi Masalah di PPLN Taipei
“Memang terbatas, maka akan diharapkan adanya pengawasan juga dari teman-teman masyarakat pengawasan partisipatif,” tutupnya.
(mr6/nusantaraterkini.co)
