Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU: Sanksi ke PPLN Taipei Sedang Dalam Proses

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos memberikan keterangan kepadanya wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). (Foto: Nanda Prayoga)

KPU: Sanksi ke PPLN Taipei Sedang Dalam Proses

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui jika sanksi terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei saat ini sudah dalam proses.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos usai Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

“Sudah on process. Kadiv SDM dan Kadiv Hukum dalam hal ini Pak Afif dan Pak Parsa yang akan menindaklanjuti seberapa besar,” katanya.

Namun, Betty menekankan status dari kasus ini masih dugaan. Jika memang terbukti, KPU akan gelar rapat pleno untuk tentukan bentuk hukuman.

“Nanti akan diplenokan bentuk hukumannya kalau memang terjadi demikian, ini kan masih diduga,” tambahnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa mekanisme penyelesaian kasus ini akan merujuk pada Peraturan KPU karena PPLN Taipei merupakan jajaran dari KPU dan dilantik langsung oleh KPU.

“Maka seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, kenapa demikian, itu harus ditelusuri nanti oleh teman-teman SDM dan pengawasan internal KPU,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan pengiriman surat PPLN Taipei tidak sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditentukan.

“Sesuai dengan ketentuan pengiriman surat suara yang dilakukan PPLN Taipei sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditentukan,” kata Hasyim pada konferensi pers di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

(mr6/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan