Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Panwascam Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Gibran di Penjaringan

Editor:  Redaksi
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan menegaskan tidak ada menemukan pelanggaran saat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Intinya tidak ada pelanggaran di lokasi karena tidak memiliki tiga unsur tersebut," ungkap Ketua Panwascam Penjaringan Muhammad Irvan Permana seperti dilansir dari Antara.com, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

Irvan memastikan kampanye Gibran tidak ada melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang pertama, kata dia, Panwascam Penjaringan anak-anak yang naik ke atas panggung tidak menggunakan atribut partai maupun kandidat pasangan calon capres-cawapres. 

Baca Juga : Pria Bersimbah Darah di Pemakaman Kristen Patumbak, Diduga Korban Penganiayaan

"Kemudian dari yang dibagikan juga susunya itu tidak yang namanya logo ataupun calon beserta juga pertama Gibran hanya mengajak anak-anak untuk naik jadi ketiga unsur itu setelah kita telusuri tidak masuk dalam aturan yang berlaku," pungkasnya. 

Sumber: Antara.com

Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko

(HAM/nusantaraterkini.co).