Sojamsu Kecam Pernyataan Prabowo Subianto soal Jurnalis 'Londo Ireng': Presiden Anti Kritik!
Sojamsu Kecam Pernyataan Prabowo Subianto soal Jurnalis 'Londo Ireng': Presiden Anti Kritik!
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatra Utara (Sojamsu) melaksanakan aksi unjukrasa di Pos Block, Lapangan Merdeka, Kota Medan, Kamis (30/7/2026).
Aksi unjukrasa yang dilakukan aktivis, LSM, masyarakat dan jurnalis dari berbagai media dan organisasi pers, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal Londo Ireng.
Pernyataan Presiden ke-8 tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan prinsip kemerdekaan pers.
Penyematan istilah “Londo Ireng” kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi merupakan bentuk pelabelan yang berbahaya.
Sebab, istilah tersebut membawa konotasi historis yang negatif dan dapat membangun stigma bahwa jurnalis atau kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah memiliki keberpihakan kepada kepentingan asing atau bertentangan dengan kepentingan bangsa.
Pimpinan Aksi/Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array A Argus mengatakan, pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Artinya, keberadaan pers yang kritis terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial," ujarnya.
Lanjut Array, fungsi kontrol sosial tersebut memberikan legitimasi kepada jurnalis untuk melakukan kritik, investigasi, serta mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika jurnalis menjalankan tugas jurnalistik dengan mengkritisi kebijakan pemerintah, hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan anti-negara, terlebih dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing," tegasnya.
Pemberian label “Londo Ireng”, sambungnya, kepada jurnalis juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menjamin bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pernyataan yang mendiskreditkan profesi jurnalis dapat menciptakan tekanan psikologis dan sosial terhadap jurnalis, terutama mereka yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap pemerintah.
Lebih jauh, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Labelisasi terhadap jurnalis yang kritis dapat menjadi bentuk tekanan nonformal yang berpotensi menghambat kebebasan jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
"Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dan merupakan hak konstitusional warga negara yang jelas dijamin oleh UUD 1945 sebagaimana Pasal 28E ayat (3). Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, bukan memberikan stigma yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik," bebernya.
Lanjut Array, begitu juga akademisi atau pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang berperan sebagai pilar penting terhadap kontrol sosial yang berada di luar struktur formal kekuasaan untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan dari masyarakat.
"Oleh karena itu, penggunaan istilah 'Londo Ireng' terhadap jurnalis, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil tidak hanya menjadi persoalan etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga menyentuh prinsip dasar kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Labelisasi ini juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara atas partisipasi dalam pemerintahan dengan menyampaikan usulan dan pendapat baik melalui mimbar akademis, aksi unjuk rasa, proses peradilan, hingga media pemberitaan sebagaimana di jamin UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM," ucapnya.
Pernyataan presiden mengancam iklim kebebasan pers.
"Kami menilai pernyataan yang memberikan label negatif kepada profesi jurnalis dapat memberikan dampak serius terhadap ekosistem kebebasan pers. Pertama, pernyataan tersebut berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik di mata publik. Masyarakat dapat digiring untuk meragukan independensi jurnalis hanya karena menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah. Kedua, penggunaan istilah yang bernuansa stigma oleh pejabat tertinggi negara dapat menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kebebasan pers. Labelisasi ini berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, tekanan, atau tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas. Ketiga, pernyataan tersebut dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat sipil. Dalam demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya dijawab melalui dialog, argumentasi, dan keterbukaan, bukan dengan pemberian label yang merendahkan," sambung Array.
Kekerasan Terhadap Jurnalis
Melansir Tempo, laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang disusun Yayasan Tifa bersama Populix menunjukkan, sebanyak 78 persen dari 655 responden menilai tekanan terhadap jurnalis meningkat pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bentuk tekanan yang paling banyak dikeluhkan bukan hanya intimidasi, melainkan juga hambatan memperoleh informasi.
Sebanyak 65 persen responden menyebutkan sulit mengakses narasumber pemerintah, 59 persen terhambat mendapatkan informasi publik, dan 53 persen menghadapi birokrasi yang menghambat peliputan.
Pada saat yang sama, sebanyak 41 persen responden mengaku mengalami intimidasi dan 31 persen menghadapi ancaman digital.
Laporan itu juga menemukan hampir separuh responden, atau 49 persen, pernah mengalami hambatan saat meliput isu pemerintahan.
Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi isu yang paling sulit diliput, dengan 61 persen responden
menyatakan menghadapi kendala.
Tanpa pelabelan dari Prabowo saja, selama ini jurnalis menjadi profesi yang rentan dengan berbagai ancaman.
Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum.
Terlebih normalisasi intervensi dan intimidasi di ruang redaksi.
AJI mencatat, pada 2025, 21 kasus dari 31 kasus kekerasan fisik pada jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian.
Bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, adalah serangan digital, ada 29 kasus. Ini yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir.
Di Sumatra Utara, ada 10 kasus intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.
Catatan ini tidak jauh berubah dibandingkan tahun 2024, yakni 13 kasus. Teranyar, dalam Laporan Semester Pelanggaran HAM yang disusun oleh Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), baru pertengahan tahun 2026 ini saja setidaknya ada 11 kasus intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis di Sumatra Utara.
Paradoks Prabowo: Demokrasi hanya ‘omon-omon’
Beberapa kontroversi Presiden Prabowo dengan jurnalis menunjukkan sikap paradoks dan inkonsistensi dirinya sebagai pemimpin negara. Sedari menjadi calon presiden, Prabowo kerap kali berbicara soal kebebasan pers.
Dalam satu pertemuan dengan organisasi pers, Prabowo dengan tegas mengatakan pentingnya kebebasan pers. Dia mengatakan kebebasan pers yang dinamis akan mendorong percepatan pembangunan.
Begitu juga dengan isu demokrasi. Pada beberapa kesempatan, Prabowo juga kerap membahas soal demokrasi.
Seperti pada saat pidato sambutan di acara makan malam bersama Perdana Menteri India Narendra Modi, di Jakarta, Selasa (7/7/2026) lalu.
Dalam pertemuan itu, dia mengatakan demokrasi adalah sistem terbaik dibandingkan semua sistem yang pernah dicoba oleh peradaban manusia.
"Kita tidak boleh menyerah. Kita harus tetap percaya pada demokrasi dan terus berupaya menjaganya," ujar Prabowo, melansir ANTARA.
Pernyataan Prabowo tentang kebebasan pers dan demokrasi ini bertolak belakang dengan sikap yang kerap ditunjukkan kepada jurnalis.
Labelisasi “Londo Ireng” terhadap jurnalis hingga LSM justru menguatkan kesan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya anti kritik. Demokrasi terkesan hanyalah ‘omon-omon’ belaka.
Sebagai pemimpin negara, Prabowo mestinya memberikan penghormatan tinggi kepada demokrasi. Dari pada menghabiskan energi untuk melabeli pengkritik, lebih baik Prabowo lebih fokus membenahi pemerintahan.
Sebutan “Londo Ireng” jauh dari kata pantas disematkan kepada jurnalis hingga kelompok masyarakat sipil.
Harusnya, mempertanyakan, kenapa label itu tidak disematkan saja kepada para koruptor. Orang-orang yang selama ini memakan pajak rakyat untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Pergeseran makna “Londo Ireng”
Dari era kolonial hingga pengkhianat negara Istilah “Londo Ireng” berasal dari bahasa Jawa.
Secara harfiah, londo berarti Belanda, sedangkan ireng berarti hitam. Dalam konteks sejarah kolonial Hindia Belanda, istilah ini merujuk pada sebutan terhadap “Belanda Hitam” atau Zwarte Hollanders, yakni tentara asal Afrika Barat yang direkrut pemerintah kolonial Belanda untuk menjadi bagian dari Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda dalam kurun waktu 1831 hingga 1872.
Perekrutan dilakukan Belanda karena mengalami kekurangan personel militer akibat Perang Jawa dalam rentang 1825–1830. Sekitar 3.000 orang direkrut dari Elmina di Gold Coast menuju Batavia (Jakarta). (Menyadur tulisan The Black Dutchmen: African Soldiers in the Netherlands East Indies karya Sejarawan Ineke van Kessel).
Dalam perkembangannya, terutama pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, istilah “Londo Ireng” mengalami pergeseran makna. Istilah tersebut kemudian digunakan sebagai ejekan atau stigma politik terhadap orang pribumi yang dianggap sebagai pengkhianat karena berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau membantu kepentingan penjajah.
Labelisasi “Londo Ireng” terhadap, jurnalis, pengamat, dan LSM menjadi persoalan serius karena dapat menciptakan persepsi keliru bahwa kerja kritik dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan tindakan pengkhianatan.
Padahal, dalam negara demokrasi, keberadaan pers yang kritis merupakan kebutuhan. Pers tidak hadir untuk menjadi alat pembenaran kekuasaan, melainkan menjalankan mandat publik untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara independen.
Untuk itu, Sojamsu menyatakan sikap
mengecam istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan, jurnalis, akademisi atau pengamat, dan kelompok masyarakat sipil karena berpotensi merendahkan profesi pers serta mencederai prinsip kemerdekaan pers, dan membungkam kebebasan akademik serta ruang partisipasi sipil dalam negara demokrasi.
Menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta maaf dan memberikan klarifikasi serta menyampaikan penghormatan terhadap profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Mendesak seluruh pejabat negara untuk tidak menggunakan narasi atau label yang dapat mendiskreditkan kerja jurnalistik maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Mendesak pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis.
Mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat reformasi yang harus dijaga bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menegaskan bahwa jurnalis bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra kritis demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
"Kami percaya, negara yang kuat bukanlah negara yang menutup ruang kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses demokrasi," pungkas Array A Argus.
(cv1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan