nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan anggaran Otorita IKN tahun depan sebesar Rp 505,5 miliar.
Kendati demikian, Otorita IKN meminta tambahan anggaran sebesar Rp 29,8 triliun dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025.
Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni mengatakan, pagu indikatif tersebut ditetapkan pada 5 April 2024 dan berdasarkan rapat antara Kemenkeu, Bappenas, dan Otorita IKN, anggaran itu didistribusikan pada masing-masing unit eselon 1.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tinjau IKN, Pusat Pemerintahan Ditargetkan Rampung 2028
"Pada 7 Juni 2024 kami mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2025. Dalam pertemuan 3 pihak itu kami mencatat ada beberapa kebutuhan anggaran yang belum terselesaikan dalam pagu indikatif 2025, total sebesar Rp 29,8 triliun," tuturnya saat rapat kerja Komisi II DPR, Senin (10/6/2024) lalu.
Raja menuturkan, kenaikan anggaran ini merupakan konsekuensi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di IKN yang akan diserahkan oleh Kementerian PUPR kepada Otorita IKN.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Segini Harga Tanah di IKN yang Sudah Melalui KJPP dan Disetujui BPKP
