Segini Harga Tanah di IKN yang Sudah Melalui KJPP dan Disetujui BPKP
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa menetapkan harga tanah di IKN. Kira-kira berapa harganya?
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada pasal 6 disebutkan bahwa Kepala OIKN menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.
Nilai tanah tersebut ditetapkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Terkait hal tersebut, Menteri PUPR yang juga menjabat sebagai Plt OIKN, Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa penetapan harga tanah tersebut sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ditetapkan pada 2023 lalu. Harga tanah tersebut juga sudah di-review dan disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Basuki pun membocorkan kisaran harga tanah di IKN yaitu antara Rp 400.000-800.000 per meter persegi, tergantung dari lokasinya.
"(Harganya) macam-macam, tergantung (lokasi). Antara Rp 400.000-800.000 per meter," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian PUPR, dikutip dari laman detik.com, Minggu (14/7/2024).
Harga tersebut, kata Basuki, untuk tanah yang berlokasi di zona 1 A atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Basuki mengaku, saat ini pihaknya tengah fokus mengoptimalkan lahan yang ada di KIPP dengan luas sekitar 6.000 hektare.
"Ya (1A). Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin," tuturnya.
Nantinya nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala OIKN akan menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/Pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain.
Harga tersebut, kata Basuki, untuk tanah yang berlokasi di zona 1 A atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Basuki mengaku, saat ini pihaknya tengah fokus mengoptimalkan lahan yang ada di KIPP dengan luas sekitar 6.000 hektare.
"Ya (1A). Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin," tuturnya.
Nantinya nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala OIKN akan menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/Pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain.(*)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·9 menit yang lalu -
KRIMINALResidivis Curanmor di Langkat Ditangkap, Motor Purnawirawan TNI AD Jadi Sasaran
hendra·32 menit yang lalu -
PERISTIWAEmpat Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI di Intan Jaya
hendra·1 jam yang lalu -
SUMUTWali Kota Binjai Lantik Sofyan Syahputra Siregar Jadi Kadis Pendidikan, 41 Kepala Sekolah Terima SK
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap Pekat, Enam Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terdampak
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Korupsi Proyek, Kejati Sumsel Limpahkan Wabup PALI Nonaktif ke Kejari Palembang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan