Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan kepada Pemko Medan diwakili oleh Inspektur Kota Medan.
Kepala Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, pemberian LAHP ini diberikan kepada Pemko Medan diwakilkan Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di Kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
“Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024,” kata James Marihot Panggabean di Medan, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga : Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah: Jangan Ada Pungli Berbalut Biaya Perpisahan Siswa
Dikatakannya, atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Kami meminta dilakukannya perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan,” ujarnya.
Menurut James, selama penyusunan rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan namun lebih mengutamakan sosialisasi.
Baca Juga : Ombudsman Sumut Minta Disdikbud Medan Perhatikan Psikis Siswa yang Dihukum Belajar di Lantai
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Medan menyediakan layanan call center di setiap lokasi parkir berlangganan yang mudah diakses masyarakat jika menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal telah memiliki stiker parkir berlangganan.
“Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan sampai ada perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 berdasarkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan,” pungkasnya.
(cw3/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Mantan Jubir Covid-19 Kota Medan Ditunjuk jadi Direktur RSUD Pirngadi, Fokus Benahi SDM dan Layanan Obat
