Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah: Jangan Ada Pungli Berbalut Biaya Perpisahan Siswa
Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus bersikap tegas. Jika terbukti ada pungutan, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperingatkan seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.
Peringatan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa pungutan semacam itu melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah oleh PP No. 66 Tahun 2010. Aturan tersebut melarang pendidik maupun tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 secara jelas melarang sekolah dasar yang dikelola pemerintah memungut biaya yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.
“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus bersikap tegas. Jika terbukti ada pungutan, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah yang bertanggung jawab harus dievaluasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Herdensi, Kamis (24/4/2025).
Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan segera mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan pungutan terkait kegiatan perpisahan. Gubernur, Bupati, dan Walikota juga diimbau untuk memperkuat pengawasan melalui pembinaan terhadap Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi layanan publik di bidang pendidikan. Jika menemukan pungutan yang melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi Ombudsman.
(cw7/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLADrama Kartu Merah Ganda di Gtech Community, Liverpool Bekuk Brentford 2-1
Rozie Winata·18 menit yang lalu -
EKONOMITiongkok Desak Produsen Mobil, Hentikan Perang Harga dan Perketat Keamanan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALNekat Selundupkan Sabu dan Ekstasi untuk Suami, Ibu Muda Diciduk di Rutan Kelas 1 Medan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKElektabilitas Prabowo Turun Signifikan, Dedi Mulyadi Melesat ke Posisi Puncak Versi SMRC
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
NASIONALKapolri Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Wujud Penghormatan untuk Pahlawan Buruh
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Ini Sosok Dua Pelaku Pemukulan Korban Kericuhan Demo di Mapolda Sumsel
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANGegara Anak Terlibat Judi Online, Bantuan Sosial PKH Keluarga di Medan Terhenti
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAEden Hazard Jagokan Chelsea Masuk Bursa Juara Liga Inggris Musim Ini
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
POLITIKWabup Deliserdang Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD dalam Menentukan Prioritas Pembangunan
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan