Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah: Jangan Ada Pungli Berbalut Biaya Perpisahan Siswa

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperingatkan seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.

Peringatan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa pungutan semacam itu melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah oleh PP No. 66 Tahun 2010. Aturan tersebut melarang pendidik maupun tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 secara jelas melarang sekolah dasar yang dikelola pemerintah memungut biaya yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.

“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus bersikap tegas. Jika terbukti ada pungutan, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah yang bertanggung jawab harus dievaluasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Herdensi, Kamis (24/4/2025).

Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan segera mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan pungutan terkait kegiatan perpisahan. Gubernur, Bupati, dan Walikota juga diimbau untuk memperkuat pengawasan melalui pembinaan terhadap Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi layanan publik di bidang pendidikan. Jika menemukan pungutan yang melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi Ombudsman.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan