Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Kepala Yayasan SD Abdi Sukma, pada Senin (13/1/2025) kemarin.
Baca Juga: Geger, Personel Polres Dairi Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Kerja
Pemanggilan itu, membahas tentang kasus siswa SD bernisial MA (10), yang dihukum belajar dilantai oleh gurunya karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
"Kita meminta pihak terkait untuk psikis anak itu dipulihkan serta diberikan perhatian khusus. Terlebih nantinya bila M kembali belajar di SD Abdi Sukma," ucap Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot, Selasa (14/1/2025).
Disdikbud dan Yayasan SD Abdi Sukma, kata James, telah berjanji untuk memperhatikan pemulihan psikis anak tersebut.
Tidak hanya itu, pada proses pembahasannya, Disdikbud Medan mengaku telah sering memberikan imbauan tertulis kepada tiap sekolah untuk tidak melibatkan para siswa dalam urusan tagihan SPP.
Meskipun demikian, Ombudsman Sumut tetap meminta Disdikbud Medan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tiap sekolah, terkhusus dalam aspek perlindungan anak.
Diketahui, kasus ini bermula ketika rekaman video yang memperlihatkan seorang siswa SD dihukum duduk dilantai karena menunggak SPP, viral di sosial media.
Menurut keterangan ibu siswa itu, Kamelia yang juga merekam video itu, menyebutkan anaknya memang menunggak uang SPP selama tiga bulan sebesar Rp 180 ribu.
Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Duka Meninggalnya Yuniar Pane Istri alm Raja Inal Siregar
Kamelia juga mengaku, jika dirinya masih menunggu pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024.
Kemudian, Kamelia berencana akan menebus uang SPP dengan menjual Handphone-nya terlebih dahulu.
(cw7/nusantaraterkini.co)