nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang oknum ASN Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Ronald Fransius Situmorang (45) menjadi tersangka dalam kasus penggelapan 20 unit mobil rental.
Dalam menjalankan aksinya, Ronald berkerja sama dengan seorang wanita bernama Wasty Sinaga (44).
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyewa mobil rental dari korban dan merental mobil tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Namun, ternyata mobil tersebut dijual atau digadaikan para pelaku mulai dari harga Rp 30 jutaan hingga lebih.
“jadi perempuan ini menyewa mobil, kemudian yang laki-laki ini yang membawa dan menggadaikan mobil itu," jelasnya.
Sementara itu, sisa 14 dari 20 mobil yang digelapkan oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian lantaran sudah digadaikan.
Polisi mengingatkan kepada pemilik rental dan juga penerima gadai untuk lebih waspada dan berhati-hati.
Pihaknya sampai saat ini masih mendalami apakah dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan status sosialnya sebagai seorang PNS.
“Informasinya hasil penjualan itu untuk judi online. Nanti kita dalami juga apakah dia menggunakan status sosialnya itu untuk melakukan tindak pidana. Tapi saya tegaskan itu persoalan personal bukan institusi,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Japri, Minggu (8/12/2024).
(Dra/nusantaraterkini.co).