Oknum ASN di Labuhanbatu Korupsi Dana Desa: Kerugian Hampir 1 Miliar
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Labuhanbatu diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu.
nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Labuhanbatu diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Tersangka berinisial AH (50) diringkus atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran (TA) 2021–2022.
Baca Juga : Dokter PPDS Yang Perkosa Anak Pasien Ternyata Punya Fantasi Seksual Senang Melihat Orang Pingsan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Choky, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.
"Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa," papar Choky saat melaksanakan press release di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (10/4/2025).
Masih kata Choky, tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp.150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga," pungkasnya.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tanbah Choky.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
"Penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian," cetus Choky.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAmbulans Pembawa Jenazah Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Jalintim Banyuasin, Enam Orang Luka-Luka
hendra·3 menit yang lalu -
SUMUTBupati Asri Ludin Tambunan Terima Penghargaan Bappenas, Deliserdang Terbaik 2 Nasional
hendra·44 menit yang lalu -
KRIMINALTiga Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di Hotel Surabaya
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELBandara SMB II Palembang Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-2 InJourney Airports
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOLapas Cibinong Disorot, Tony Tesar: Bangunan Bukan Aset Negara Harus Dibongkar
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOKomisi XIII DPR Desak Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar Jika Terbukti Tak Sesuai Aset
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALDua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo Ditembak Polisi: Berusaha Kabur Saat Akan Diringkus
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEODetik-detik Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo
Fadli Tara·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan