Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum ASN di Labuhanbatu Korupsi Dana Desa: Kerugian Hampir 1 Miliar

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kasat Reskrim memaparkan hasil penyidikan tindak pidana Korupsi. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Labuhanbatu diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Tersangka berinisial AH (50) diringkus atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran (TA) 2021–2022. 

Baca Juga : Dokter PPDS Yang Perkosa Anak Pasien Ternyata Punya Fantasi Seksual Senang Melihat Orang Pingsan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. 

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Choky, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.

"Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa," papar Choky saat melaksanakan press release di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga : Indonesia Perkuat Strategi Hadapi Kebijakan Tarif AS: Perlu Pendekatan Lebih Progresif untuk Tingkatkan Posisi Tawar

Masih kata Choky, tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp.150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga," pungkasnya.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tanbah Choky. 

Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

"Penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian," cetus Choky.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan