Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

OJK Infinity 2.0 Diluncurkan: Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peluncuran OJK Infinity 2.0 di Kantor OJK Menara Radius Prawiro Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Foto: dok OJK)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK Infinity 2.0 untuk mendorong pengembangan inovasi keuangan digital dalam rangka mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kepentingan nasional, Kamis (24/4/2025).

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Teuku Riefky Harsya menyampaikan, sedikitnya terdapat tiga pilar dari strategi penguatan ekonomi kreatif (Asta Ekraf) yang tercakup di dalam ruang lingkup kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan OJK, yaitu Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.

Baca Juga: Hari Kartini, Kolaborasi OJK-BI Edukasi Keuangan bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia

“Kami percaya, bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” ucapnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pengembangan kerjasama dan sinergi ke depan termasuk di dalamnya memanfaatkan sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity ini adalah bukan hanya mendorong munculnya industri dan model bisnis baru, tapi juga membentuk ekosistem baru.

“Ini yang saya harapkan ke depan kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu sektor real yang bisa melakukan sinergi,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Eksekutif IAKD, Hasan Fawzi menyampaikan pentingnya kehadiran OJK Infinity dalam pengembangan ekosistem keuangan digital.

“Inovasi teknologi sektor keuangan ini perlu terus diberikan ruang yang memadai untuk dapat diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi secara seksama untuk memastikan terciptanya inovasi yang dapat memberikan manfaat yang besar, tetapi tetap kita pastikan selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Perekonomian Sumut Terus Naik, OJK: Menunjukan Perkembangan yang Solid dan Berkelanjutan 

Duta Besar Swiss untuk Indonesia, H.E. Olivier Zehnder menyampaikan, Pemerintah Swiss mengapresiasi langkah OJK dalam meluncurkan OJK Infinity 2.0. Pemerintah Swiss lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisitif dalam bidang inklusi keuangan digital, pengembangan kerangka regulasi dan pengawasan, perlindungan konsumen, teknologi finansial (fintech) serta akses terhadap keuangan digital termasuk aset kripto.

“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) untuk bersama sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” ucapnya.

Selanjutnya melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) mengatur lebih lanjut penguatan pusat inovasi OJK untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat. 

(Cw2/Nusantaraterkini.co)