Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Niat Jemput Kawan Dibawah Fly Over Amplas, Sepeda Motor Pria ini Malah Dibawa Kabur, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN -Nasib kurang beruntung dialami seorang pemuda bernama Reza Aprianda (21) warga Desa Pasar Miring, Dusun Sedar, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Niat menjemput kawannya dibawah jembatan layang Amplas, sepeda motornya jenis Yamaha Vixion BK 2977 OH malah dibawa kabur komplotan bandit jalanan.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan kejadian pada 28 Desember lalu sekira pukul 13.00 WIB, ketika korban sedang menunggu kawannya dibawah jembatan layang Amplas.

Baca Juga : Musda Golkar Sumut Ricuh, Bawa Kayu hingga Petasan

Adapun pelaku bernama Wan Riski (21) dan Apik, warga Jalan Seksama Kompleks Pemda, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Modus pelaku ialah pelaku Wan Riski berpura-pura bertanya kepada korban, sementara pelaku Jai mendatangi dan langsung membawa sepeda motor korban yang kebetulan kuncinya tertinggal.

"Dimana pada saat itu korban hendak menjemput kawannya dengan mengenderai sepeda motor. tiba-tiba datang 2 orang pelaku dan salah satu pura-pura bertanya pada pelapor dan salah satu melarikan sepeda motor milik pelapor,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Selasa (2/12/2023).

Baca Juga : Lagi, Geng Motor Meresahkan Serang Warga, Korban Alami Patah Tulang

Tak butuh waktu lama, Polisi yang mendengar ada warga menjadi korban kejahatan, langsung menangkap pelaku bernama Wan Riski tak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah diinterogasi, tersangka memberitahukan dimana keberadaan temannya yang membawa kabur sepeda motor korban dan Polisi pun bergerak ke lokasi.

Setelah didatangi, akhirnya Polisi menemukan barang bukti sepeda motor korban di Jalan Lukah Selambo, Kecamatan Medan Amplas dan membawanya ke Polsek.

Baca Juga : Pria Bersimbah Darah di Pemakaman Kristen Patumbak, Diduga Korban Penganiayaan

Sementara itu tersangka Apik berhasil melarikan diri dan saat ini masih terus diburu Polisi.

" Tersangka sudah diamankan ke Polsek dan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana,"ungkap Kompol Faidir Chaniago, Selasa (2/1/2024).

(*/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Warga Patumbak Dikejutkan dengan Penemuan Pria Bersimbah Darah di Pemakaman Kristen