Nusantaraterkini.co, MEDAN - Adi Putra Nainggolan (19) warga Jalan Perjuangan, dan Pilip Sianipar (28) warga Jalan Pelita Lorong Toba, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).
Hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan diruang sidang Cakra 8.
Kedua terdakwa terbukti telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Baca Juga : Terekam CCTV, Jambret Bermotor Rampas Dua Ponsel Anak Penjual Sayur di Palembang
"Menjatuhkan pidana kepada Adi Putra Nainggolan dan Pilip Sianipar oleh karena itu dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan," ucap Hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah akan melakukan langkah banding atau tidak, kemudian kedua terdakwa menerima keputusan hakim tersebut.
Diketahui, perkara ini bermula pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar 11.45 WIB, pada waktu itu korban dari kos yang beralamat di Jalan Pelita IV, menuju ke kosan temannya yang beralamat di Jalan Pelita I. Yang dimana saat itu, ditangan kiri korban sedang memegang handphone miliknya.
Baca Juga : Jambret Hp Mahasiswi, Oki Diringkus Unit Reskrim Medan Baru
Lalu kedua terdakwa lewat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru dan mendekati korban. Kemudian kedua terdakwa merampas handphone dari tangan korban, dan melarikan diri.
Saat itu korban langsung berteriak "copet, copet, copet", warga yang mengetahui teriakan korban keluar dari rumah dan menunjang kedua terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor.
Sehingga kedua terdakwa terjatuh dari sepeda motor, saat terjatuh warga langsung mengamankan kedua tersangka, dan ditemukan satu buah Handphone Android Merek Redmi 13C warna Hijau milik korban dari tangan terdakwa.
Baca Juga : 2 Remaja Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal Kabur saat Menjambret
Kemudian para terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Medan Timur. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta.
(cw4/nusantaraterkini.co)
