Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jambret Hp Mahasiswi, Oki Diringkus Unit Reskrim Medan Baru

Editor:  hendra
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku jambret Malikul Mulki alias Oki (26) saat tenga berada di Polsek Medan Baru, Kamis (25/9/2025). (Foto : Dok. Istimewa)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus jambret handphone milik salah seorang mahasiswi di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (25/9/2025).

Adapun tersangka yang diamankan dalam kasus ini ialah Malikul Mulki alias Oki (26) warga Jalan Kiwi, Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Pengungkapan ini sendiri, bermula dari adanya laporan korban bernama Fani Oktafia (18) yang menjadi korban jambret handphone miliknya yang dilakukan oleh dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor saat akan masuk ke dalam tempat kostnya di Jalan Sampul.

Baca Juga : Terekam CCTV, Jambret Bermotor Rampas Dua Ponsel Anak Penjual Sayur di Palembang

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan kedua pelaku yang diketahui merupakan spesialis pelaku kejahatan jalan ini.

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku yang juga masih berada di seputaran Jalan Sampul tidak jauh dari lokasi penjambretan. 

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Oki. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan handphone milik korban yang ia jambretan bersama rekannya Alung (DPO).

Baca Juga : Modus Top Up Dana, Pria Berjaket Hitam Jambret Handphone Pemilik Toko Ponsel

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Paul Tampubolon mengatakan, jika saat diamankan salah seorang pelaku berinisial Alung berhasil meloloskan diri. Sehingga, saat ini yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Baru.

"Alung ini orang yang bertugas mengendarai sepeda motor, dan saat ini telah masuk DPO kita. Sementara untuk pelaku bernama Oki sudah kita amankan di Polsek, saat ini sedang kita mintai keterangan untuk pengembangan kasus," jelasnya.

Akibat aksi jambret ini, pelaku pun di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Niat Jual HP untuk Biaya Kuliah, Mahasiswa UMSU jadi Korban Pencurian saat COD

"Untuk pasal yang kita terapkan 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara," pungkas Iptu Paul.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)