Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polisi menyita 8 mobil dan 25 Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR palsu saat mengusut kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota DPR dan KTA. Dari kasus itu, 5 lima orang ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi kerja polisi cepat merespon kasus tersebut dan meminta Polisi menindak kepada tersangka melakukan hal itu.
Baca Juga : Istri Laporkan Anggota DPR RI ke MKD, Dugaan KDRT hingga Pelanggaran Kode Etik Mengemuka
"Iya benar sudah 5 orang kasus tersebut dan Kami minta polisi bertindak tegas," ungkapnya kepada Nusantaraterkini.co, Senin (27/5/2024).
Baca Juga : UUMD3 Digugat ke MK, Pengamat: Bentuk Kemuakan Kepada Anggota DPR
Politikus PAN ini menegaskan, akan terus memantau kasus pemalsuan nopol anggota DPR tersebut yang sedang diselidiki polisi. Dek Gam menyatakan apabila dari kasus kini ada keterlibatan pihak lain sekalipun atau anggota DPR ikut di dalamnya, maka pihaknya akan memanggil orang tersebut.
"Tentunya MKD DPR akan terus melihat keterlibatan apakah ada pihak lain selain tersangka meskipun ada keterlibatan anggota DPR sekalipun apa kita panggil," tandasnya.
Baca Juga : Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Kata dia, sebanyak 8 mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR RI.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," kata dia.
Beredar informasi, empat mobil mewah berplat DPR palsu itu merupakan milik oknum pengacara terkenal.
Diketahui, informasi tersebut beredar melalui akun instagram @sunankalijaga_sh yang mengungkapkan pengacara terkenal menggunakan pelat DPR.
"4 mobil mewah pengacara terkenal pakai pelat nopol @dpr_ri. Apakah dia juga anggota DPR RI," tulis akun tersebut.
(cw1/nusantaraterkini.co)
