Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jokowi Duga Ada Orang Kuat di Belakang Polemik Ijazah Gibran: Napasnya Panjang, Enggak Mungkin Enggak Ada yang Backup

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui wartawan di Solo. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menampik isu ijazah dirinya dan anaknya Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden RI sengaja dimainkan oleh "orang kuat" agar selalu menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. 

“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-backup enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi menilai polemic isu ijazah yang bertahun-tahun tak juga redup. 

Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tambah Jokowi kepada wartawan, di Solo, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga : Jokowi Bantah SBY di Balik Isu Ijazah Palsu

Respons Jokowi ini menanggapi gugatan perdata yang diajukan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gugatan perdata ini menyoroti riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, bukan di Indonesia.

Menurut Jokowi keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah inisiatifnya sendiri, dengan tujuan agar anaknya menjadi mandiri. 

“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” ungkap Jokowi.

Meski demikian, Presiden ke-7 RI ini menegaskan keluarganya akan menghadapi gugatan yang ada dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” pungkasnya. 

Baca Juga : Warga Kegirangan saat Keluarga Jokowi Sambangi Warkop Agem Senyum di Medan

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 125 triliun yang mempersoalkan dugaan ijazahnya yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

Gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi Rp 125 triliun dan menyetorkan Rp 10 juta ke kas negara.

Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. 

Subhan merinci bahwa Gibran tercatat hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (2002–2004) di Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney (2004–2007).

Selain gugatan itu, Roy Suryo (ahli telematika) dan dr. Tifauzia Tyassuma juga meminta audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI, untuk membahas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Jokowi dan ijazah SMA Gibran. 

Roy Suryo menyoroti kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya hanya dua tahun di Orchard Park Secondary School sebelum melanjutkan ke MDIS Singapura. Padahal ada kesaksian lain yang menyebut Gibran pernah bersekolah di Kota Solo.

(fer/nusantaraterkini.co)