Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MK Tegaskan Pemanggilan Empat Menteri Untuk Kepentingan Hakim

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Nusantaraterkini.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat orang menteri untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Buntut hal ini, saat sidang perdana pada Rabu, (27/3/2024). Para pemohon meminta agar MK menghadirkan sejumlah menteri untuk dimintai keterangan. Timnas AMIN meminta agar hakim MK menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tim Ganjar-Mahfud juga meminta agar dua menteri tersebut dihadirkan.

Kemudian MK menegaskan pemanggilan menteri tersebut bukan disebabkan permintaan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya

Respons MK

Melansir detikcom, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para hakim MK telah menggelar rapat untuk membahas permintaan kubu Anies dan Ganjar. Hasilnya, MK memutuskan memanggil empat orang menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke persidangan pada Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri yang dipanggil yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Saudara Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kemudian yang kedua, Bapak Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tiga, Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. Empat, Ibu Tri Rismaharini, Menteri Sosial. Dan lima, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jadi, 5 yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah," ujar Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024), dikutip dari detikcom.

Meski demikian, Suhartoyo menegaskan pemanggilan keempat menteri tersebut bukan berarti MK mengabulkan permintaan Anies ataupun Ganjar selaku pihak termohon. Namun, hakim MK sepakat untuk memanggil karena merasa membutuhkan keterangan para menteri itu.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah menolak permintaan pemohon untuk memanggil menteri. 

Baca Juga : MKD Tegaskan Proses Sah, Kritik atas Adies Kadir Dinilai Tak Berdasar

"Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi ini semata-mata, Pak Otto (kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan), untuk kepentingan Para Hakim," ujarnya.

"Jadi, dengan bahasa sederhana, Permohonan Para Pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena Jabatan Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," sambung Suhartoyo.

Oleh karena pemanggilan empat menteri itu bersifat untuk keperluan para hakim, maka, kata Suhartoyo, hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Dia menegaskan pihak pemohon, termohon dan terkait tak diberi kesempatan untuk bertanya ke menteri-menteri itu.

Baca Juga : Perannya Penting, Hakim MK Sebut Tak Elok Jika Panggil Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

"Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5 April 2024. Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim," ujarnya.

Respons Para Menteri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku masih menunggu panggilan dari MK. Dia enggan berandai-andai, sebab masih menunggu panggilan dari MK.

Baca Juga : Bansos Bukan Penyebab Harga Beras Naik

"Kami tunggu panggilannya," kata Airlangga di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (1/4/2024).

"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," sambungnya.

Sementara, Menko PMK Muhadjir Effendy juga mengaku masih menunggu surat pemanggilan dari MK. Dia mengatakan akan memutuskan akan hadir atau tidak jika sudah menerima surat panggilan.

"Keputusannya nanti kalau memang ada surat panggilan," kata Muhadjir saat dimintai konfirmasi, Senin (1/4).

Muhadjir mengatakan dirinya tengah sibuk dengan tugas-tugas di kementerian. Dia mengatakan Kemenko PMK sedang mengurus bantuan kemanusiaan ke Palestina hingga Sudan.

"Sekarang mengurus yang lain termasuk menyiapkan bantuan kemanusiaan ke Palestina dan Sudan," katanya.

Kemudian, Mensos Risma memastikan hadir jika sudah menerima undangan MK.

"Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, ya saya datang lah," kata Risma seperti dilansir Antara, Selasa (2/4).

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom