Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menganggap putusan ini sebagai hadiah tahun baru 2025. Meski demikian, PKB menilai kado tahun baru ini akan menuai berbagai persepsi.
"Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, pasal penghapusan PT tersebut masuk dalam open legal policy. Di mana mestinya, DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu.
"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.
"Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada," sambung Jazilul.
Baca juga: Pakar: Parpol Diuntungkan Setelah MK Cabut Presidential Threshold
Diketahui, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo.
Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Zulhas : Kabar Gembira Perkembangan Demokrasi Usai MK Hapus Presidential Threshold
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
