Zulhas : Kabar Gembira Perkembangan Demokrasi Usai MK Hapus Presidential Threshold
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) merupakan kabar gembira bagi demokrasi Indonesia.
"Tentu kabar gembira bagi perkembangan demokrasi kita. Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Zulkifli dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Zulhas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa PAN menghormati dan menerima putusan MK. "PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali digugat oleh masyarakat," ujar dia.
DIhubungi terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay menilai, ketentuan presidential threshold yang berlaku selama ini tidak adil.
Baca Juga : PT Garuda Indonesia Rencanakan Tambah 20 Pesawat di 2025: Bakal Beli dari China
Sebab, ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri dengan kehadiran presidential threshold.
"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," kata Saleh.
Ambang batas dihapus, semua parpol bisa usung capres
Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berapapun besaran ambang batas itu.
Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga : Jalan Tol Jadi Solusi Memecah Kemacetan Arus Mudik Nataru di Sumut
"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Saldi.
Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.
Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·8 menit yang lalu -
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·18 menit yang lalu -
INTERNASIONALPutra Mahkota Arab Saudi: Dunia Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
SEPAKBOLAOle Romeny Ungkap Duel Kontra Bangladesh Jadi Laga Paling Emosional Sepanjang Kariernya
Rozie Winata·42 menit yang lalu -
-
KESEHATANRSU Haji Medan Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi: Pasien BPJS dan Umum Dilayani Setara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·9 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Naik, Dinkes Medan Siagakan Faskes
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan