Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Empati Korban Bencana, Gubernur Sumbar Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi Tahun Baru 2025 ​

Gubernur Sumbar Mahyeldi melarang pesta kembang api dan konvoi Tahun Baru 2025 sebagai bentuk empati bagi korban bencana alam.

Bagikan:
Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tertanggal 23 Desember 2025.(foto:istimewa)
Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tertanggal 23 Desember 2025.(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANG – Pemerintah Provinsi resmi mengeluarkan larangan penyelenggaraan perayaan yang bersifat hura-hura, pesta kembang api, hingga konvoi kendaraan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap para korban bencana alam banjir bandang, longsor, serta galodo yang baru-baru ini melanda sejumlah titik di ranah minang.
​
Melalui Surat Edaran Nomor 451/690/XII/Kesra-2025 yang ditandatangani oleh Gubernur , pemerintah memandang perlu adanya tanggung jawab moral agar suasana pergantian tahun tidak kontras dengan duka yang dialami masyarakat terdampak musibah.

Baca Juga : RSU Haji Medan Umumkan Jadwal Operasional Libur Nataru: IGD Tetap Buka 24 Jam 

Selain melarang kegiatan yang tidak mencerminkan nilai kepatutan sosial, Gubernur juga meminta Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat untuk segera menerbitkan langkah penyesuaian di daerah masing-masing.
​
"Melarang penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura, pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan lain yang tidak mencerminkan nilai kepatutan sosial dalam suasana bencana," demikian bunyi poin pertama instruksi dalam surat edaran tersebut.
​
Sebagai alternatif, Pemerintah Provinsi mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan aktivitas yang lebih bermakna dan religius. Kegiatan seperti zikir, doa bersama, muhasabah, serta penggalangan bantuan dana untuk korban bencana sangat dianjurkan guna memperkuat rasa kebersamaan dan kemanusiaan.
​
"Mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk mengganti perayaan Tahun Baru 2025 dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai ibadah, antara lain zikir dan doa bersama, muhasabah dan refleksi akhir tahun, pengajian, tabligh akbar, dan kegiatan keagamaan lainnya," tegas Gubernur Mahyeldi dalam edaran tertanggal 23 Desember 2025 tersebut.

Baca Juga : Tinjau Stasiun KA Medan, Bobby Nasution Pastikan Kelancaran Puncak Arus Mudik Nataru 2026
​
Aparat pemerintah daerah bersama TNI dan Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan secara persuasif guna memastikan ketertiban serta keamanan tetap terjaga selama masa libur Natal dan Tahun Baru () ini berlangsung.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait