Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Minimalisir Dampak Perbedaan, Persis Dukung Penyelenggaraan Sidang Isbat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudi (Foto: istimewa)

Minimalisir Dampak Perbedaan, Persis Dukung Penyelenggaraan Sidang Isbat

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) turut memberikan tanggapan terkait wacana dan usulan peniadaan sidang isbat.

Baca Juga : Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, PP PERSIS: Situasi Dilematis!

Pernyataan ini mereka sampaikan menyikapi usulan peniadaan sidang isbat guna efisiensi anggaran.

Baca Juga : HUT Bhayangkara, Polri Diharapkan Terus Kokoh dan Solid

Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin berpandangan bahwa kenyataannya umat Islam Indonesia terdiri dari banyak ormas yang memiliki lembaga-lembaga hisab dan rukyat yang berbeda-beda metoda dan standar yang dipakainya. 

"Maka dengan keberadaan forum sidang isbat di bawah Kementerian Agama sangat besar manfaatnya dalam meminimalisir dampak negatif dari adanya perbedaan awal Ramadhan, Idul fitri, dan Idul adha," katanya, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Ustadz Jeje melanjutkan, meskipun penanggalan bulan hijriyah setiap bulan sudah dapat diketahui dan ditetapkan melalui penghitungan hisab dan standar imkanurrukyat yang disepakati, akan tetapi untuk puasa Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha, forum sidang isbat tetap dibutuhkan sebagai proses konfirmasi dan penegasan terhadap kebenaran hasil penghitungan hisab.

Baca Juga : Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025

"Sehingga memberi kekuatan dan kepastian hukum bagi seluruh kelompok masyarakat muslim Indonesia, baik yang mau mengikuti penetapan pemerintah ataupun yang mau mengikuti penetapan ormas yang diikutinya," ujarnya.

Ustadz Jeje menambahkan, Persis sendiri mendukung pemerintah untuk melanjutkan keberadaan forum Sidang Isbat sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Namun demikian, bentuk dan formatnya dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan.

Baca Juga : Tinjau Pasar Palimo Palembang, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadan

(cw1/nusantaraterkini.co)