Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menanti Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi hukuman mati koruptor. (Foto: Kompas)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus korupsi di berbagai lembaga milik pemerintahan terus meningkat. Bahkan, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai ratusan miliar hingga ratusan triliun. Jelas, dengan jumlah yang begitu fantastis membuat masyarakat semakin sengsara.

Sepertinya, pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia tidak ada habisnya dan bahkan terstruktur secara organisasi (korupsi berjemaah).

Lantas, apa yang menjadikan pelaku tindak pidana korupsi terus merajalela di Indonesia? Menurut penulis, tidak tegasnya hukum di Indonesia membuat pelaku nekat melakukan tindak korupsi.

Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG

Vonis yang bisa di beli, pasal yang bisa diatur membuat hukum di Indonesia semakin semrawut tak tentu arah. Ironisnya, hukuman kasus kecil bisa lebih tinggi dari pada pelaku tindak korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Di Indonesia, hukuman mati telah diberlakukan sejak tahun 2014. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan terencana, korupsi, terorisme, narkoba, dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Artinya, sudah hampir 11 tahun hukuman mati diberlakukan, namun belum pernah terdengar pelaku tindak pidana korupsi yang divonis hukuman mati.

Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba

Hukuman mati sangat ampuh untuk menekan angka kasus korupsi. Hukuman berat yang diberikan kepada pelaku korupsi tanpa disadari akan menimbulkan ketakutan bagi yang lain. Yang jadi pernyataan, beranikah penegak hukum memberikan vonis hukuman mati bagi pelaku tindak korupsi? Mari sama-sama kita nantikan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

???????????????????????????? ???????????????????????????? ????????????????

Sementara itu, praktisi dan pengamat hukum, Zeth Kobar Warouw menegaskan, saatnya hukuman mati diterapkan di Indonesia terhadap para koruptor baik ada eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Karena hanya kematian yang bikin para pejabat takut atau setidaknya enggan melakukan korupsi.

"Hukuman mati pada beberapa dari puluhan koruptor paling kakap yang sedang proses akan memberikan efek kejut dan menakutkan baik pada pejabat dan keluarganya. Istri dan anak yang biasa minta barang mewah dan jalan-jalan keluar negeri otomatis akan berhenti merengek, karena bayangan hukuman mati ada disetiap keluarga pejabat yang hidupnya glamour,” tegasnya dikutip dari bergelora, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya, para koruptor yang belum ketahuan akan memilih mengembalikan uang jarahannya. Keluarganya pasti gemetaran mengingat ancaman hukuman mati kalau sampai ketahuan. Seruan Presiden Prabowo agar para koruptor mengembalikan uang negara pasti akan bermanfaat.

"Percuma kalau hukuman mati tidak diterapkan, malahan seruan Presiden Prabowo jadi tertawaan para keluarga koruptor dan jadi pompa kebencian anti pemerintah,” ujarnya.

“Hukuman mati juga akan menghapus penjara buat koruptor yang selama ini melahirkan korupsi berupa pungli dan pemerasan di penjara,” Sambungnya.

Hukuman mati menurut Zeth Warouw juga otomatis akan mendidik keluarga dan masyarakat tentang bahaya korupsi. Koruptor yang dihukum mati akan memberikan sanksi sosial kepada keluarga setidaknya pada 3 generasi dibawah dan 3 generasi ke atas dan seluruh keluarga besar. Ini akan efektif dan cepat terjadi peningkatan kesadaran tentang bahaya korupsi, lebih berbahaya ketimbang tersengat listrik, karena seluruh keluarga besar akan ikut ‘mati’ oleh sanksi sosial.

“Seluruh keluarga besar otomatis kesulitan mendapatkan pekerjaan, akan kesulitan mendapatkan sekolah bahkan kesulitan mendapat tempat tinggal karena ditolak masyarakat,” paparnya.

Sehingga menurutnya penegakan hukum tidak membutuhkan program sosialisasi anti korupsi miliaran yang selama ini sia-sia. "Baru satu sampai 5 orang koruptor saja yang dihukum mati secara bergiliran dan mendapatkan publikasi luas, pasti akan membuat semua pejabat dari tingkat desa sampai nasional takut untuk mengentit serupiah pun,” ujarnya.

????????????-???????????????????????? ???????????????????????????? ????????????????

Zeth Warouw menyoti pro kontra yang tidak berujung dari hukuman mati, sementara koruptor menari-nari di atas uang rakyat banyak yang dikorup dan penderitaan rakyat karena kemiskinan.

"Penolakan hukuman mati atas nama HAM seorang koruptor sudah absurd karena jutaan rakyat yang gak bisa keluar dari lubang kemiskinan beranak pinak karena negara membiarkan duit rakyat dirampok koruptor,” ujarnya.

Zeth mengatakan, hukuman mati dipertentang dengan Sila Ketuhanan dan Sila Prikemanusian dalam Pancasila secara semena-mena atas nama agama dan kemanusiaan.

"Tapi mereka menutup mata pada jutaan orang yang menjadi korban generasi ke generasi akibat korupsi merajalela,” tegasnya.

“Agama dan kemanusiaan macam apa yang tidak bisa membela satu orang koruptor dan membiarkan jutaan orang miskin? Tuhan yang mana yang membela nyawa koruptor? Jangan bilang nyawa koruptor ada ditangan Tuhan demi melanggengkan penderitaan jutaan orang miskin,” tegasnya.

Oleh karen itu, menurutnya Presiden Prabowo harus berani mengakhiri pro-kontra dengan mengeluarkan instruksi hukuman mati pada koruptor, agar tidak menunggu DPR, aktivis HAM dan ahli hukum yang selalu menghambatnya.

“Seluruh rakyat pasti mendukung. Yang gak dukung hanya antek koruptor. Karena negara sudah dalam keadaan darurat, dibutuhkan kecepatan dan ketepatan mengambil keputusan sebelum kita semua tenggelam karena kapal Republik Indonesia dibobol koruptor,” tegasnya.

“Mumpung presiden kita Jenderal Prabowo yang punya cita-cita mempercepat menuju.masyarakat Indonesia adil makmur. Tanpa perintah hukuman mati dari presiden. Semua cuma impian kosong,” tegas Zeth Warouw.

Hukuman Mati Berlindung Atas Nama HAM

Banyak yang menolak hukuman mati atas nama HAM. Para pelaku korupsi menjadikan HAM sebagai alat agar tidak diberikan hukuman mati. Namun, faktanya banyak pelaku tindak pidana narkoba dan pembunuhan berencana yang divonis hukuman mati dan telah menjalankan eksekusi, tetapi tidak dengan pelaku tindak korupsi, mereka bebas melenggang dengan vonis ringan meski sudah merugikan negara hingga ratusan triliun. 

Sekali lagi, kita nantikan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Penulis : Hendra Mulya