Nusantaraterkini.co, JAKARTA- Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menertibkan industri pinjaman digital kini mencapai puncaknya. Memasuki babak akhir pemeriksaan lanjutan pada Kamis (8/1/2026), otoritas persaingan usaha ini mengintensifkan audit terhadap 22 perusahaan fintech lending yang terseret dalam pusaran dugaan praktik kartel.
Persidangan yang berlangsung di Gedung RB Supardan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memastikan bahwa inovasi teknologi finansial tidak disalahgunakan untuk menindas konsumen melalui kesepakatan suku bunga yang tidak wajar.
Ketegasan Majelis Komisi terlihat jelas saat menyikapi absennya sejumlah pihak dalam persidangan. Beberapa korporasi yang mangkir secara otomatis dianggap telah membuang kesempatan emas untuk membela diri di hadapan hukum. Dampaknya, dokumen pemeriksaan mereka kini menjadi buku terbuka yang dapat dibedah sebagai alat bukti pada tahapan sidang berikutnya. Ketidakhadiran ini justru mempercepat langkah Majelis untuk melakukan konfrontasi data terhadap para terlapor lain yang tetap mengikuti jalannya proses hukum.
Baca Juga : Rapor Merah Pelanggar Persaingan 2025: KPPU Bukukan Denda Rp698,5 Miliar
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama Anggota Majelis M Fanshurullah Asa, Aru Armando, M Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Mohammad Reza yang hadir langsung di ruang sidang. Sementara itu, Budi Joyo Santoso dan Hilman Pujana mengikuti persidangan secara daring.
Dalam siaran pers KPPU RI, Jumat (9/1/2026), disebutkan, inti dari penyelidikan ini mengarah pada tiga pilar operasional yang diduga menjadi celah persengkongkolan. Pertama, KPPU membedah transparansi penetapan bunga pinjaman yang dianggap seragam secara mencurigakan. Kedua, peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) disorot tajam untuk melihat apakah organisasi ini menjadi fasilitator pertukaran informasi strategis. Terakhir, pemanfaatan data nasabah menjadi poin krusial untuk memastikan tidak adanya koordinasi yang menghambat persaingan sehat antar-pelaku usaha.
Proses yang melibatkan jajaran komisioner senior, termasuk mereka yang mengawasi secara daring, menunjukkan skala prioritas perkara ini dalam agenda perlindungan ekonomi nasional. Melalui transparansi informasi yang disediakan di kanal resminya, KPPU mengundang publik untuk ikut mengawasi jalannya perkara yang mempertaruhkan nasib keadilan sektor finansial berbasis teknologi di Indonesia ini.
Baca Juga : Skandal Tender Mesin MTU: KPPU Vonis Bersalah Dua Perusahaan dengan Sanksi Miliaran Rupiah
Penantian kini bergeser pada bagaimana Majelis akan menyusun butir-butir putusan dari gunungan bukti dokumen yang telah terkumpul.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
