Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Galbay Pinjol Cerminkan Utang Masyarakat Sudah Memburuk

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Ajakan Gagal Bayar (Galbay) Pinjam kian banyak di media sosial. (Foto: Instagram)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gerakan gagal bayar (Galbay) pinjaman online atau dikenal dengan galbay pinjol belakangan makin marak di media sosial. 

Seruan untuk sengaja tidak melunasi tagihan pinjaman muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penagihan yang dinilai meresahkan. Namun gerakan tersebut dinilai merugikan industri dan masyarakat.

Salah satu kampanye muncul melalui tagar #aksigagalbayar di beberapa grup Facebook yang menyoroti bunga yang dianggap mencekik hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh sejumlah platform, terutama pinjol ilegal. Sebuah grup bernama Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025 bahkan telah memiliki lebih dari 20 ribu anggota.

Baca Juga: MPR Tekankan Pentingnya Nilai Etika untuk Jaga Eksistensi Bangsa

Sejumlah ekonom menilai maraknya gerakan gagal bayar pinjaman online (Galbay Pinjol) berisiko mengancam stabilitas sektor fintech lending secara makro.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengimbuhkan fenomena gagal bayar (Galbay) pinjaman online mencerminkan kondisi utang masyarakat yang sudah melebihi kemampuan membayar. Pada akhirnya, daya beli tertekan dan kualitas konsumsi rumah tangga memburuk.

Menurut dia, gerakan ini menjadi peringatan bagi pelaku fintech lending untuk lebih berhati-hati dalam merancang produk dan menilai kelayakan nasabah, mengingat literasi keuangan masyarakat masih rendah dan kerap dipengaruhi tekanan kebutuhan mendesak.

"Saya tidak melihat gerakan gagal bayar pinjol akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional karena nilai pinjaman yang belum terlalu besar," katanya, Senin (23/6/2025). 

Meski demikian, ia mengingatkan tren ini bisa merusak ekosistem fintech yang telah dibangun bertahun-tahun.

Ia menyarankan agar pemerintah meningkatkan literasi keuangan publik, meninjau ulang desain produk fintech yang berisiko, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar ketentuan. 

Picu Kerugian Modal

Sedangkan, Peneliti dari lembaga kajian Next Policy, Shofie Azzahrah, mengatakan gerakan gagal bayar (Galbay) pinjaman online berisiko menurunkan pengembalian investasi, memicu kerugian modal, serta bisa mengikis kepercayaan investor dan konsumen.  

“Jika dibiarkan, lonjakan kredit macet dapat mengganggu likuiditas dan menekan penyaluran pembiayaan ke masyarakat kecil, hingga berujung pada tekanan sistemik terhadap perekonomian nasional,” ujar Shofie. 

Krisis kepercayaan yang timbul akibat tingginya risiko gagal bayar bisa memicu penurunan pendanaan ke sektor fintech. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi serta usaha mikro, kecil, dan menengah terancam terganggu karena masyarakat bawah kehilangan akses ke sumber dana produktif. 

Shofie menuturkan tren gagal bayar tidak hanya mencerminkan lemahnya disiplin finansial peminjam, tapi juga menunjukkan kelemahan desain sistem pinjaman online itu sendiri. 

Banyak masyarakat gagal membayar karena bunga tinggi yang mencapai 0,3 persen per hari atau lebih dari 100 persen per tahun, ditambah berbagai biaya tersembunyi.  

Rendahnya literasi keuangan membuat peminjam sering tidak memahami total kewajiban yang harus ditanggung sehingga jumlah cicilan melebihi kemampuan bayar. 

Rendahnya literasi keuangan membuat peminjam sering tidak memahami total kewajiban yang harus ditanggung sehingga jumlah cicilan melebihi kemampuan bayar.

OJK Didesak Turun Tangan

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengatasi maraknya gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) yang belakangan semakin tersebar luas di media sosial.

Tommy menilai fenomena ini berpotensi mengganggu stabilitas industri fintech lending legal dan merugikan ekosistem pinjol yang sudah diawasi dan diatur secara resmi oleh OJK. Gerakan semacam itu tidak boleh dibiarkan.

Menurut Tommy, gerakan galbay bukan hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital, tetapi juga mengancam kelangsungan bisnis pinjol legal yang telah menjalankan operasional sesuai aturan.

"Gerakan gagal bayar ini sangat merugikan penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin resmi dari OJK. Ini bisa membuat investor kehilangan kepercayaan dan berdampak sistemik terhadap industri fintech yang sedang berkembang," tegas Tommy.

Ketua Umum DKN Garda Bangsa itu meminta OJK untuk segera mengambil langkah konkret guna mengantisipasi dampak meluas dari gerakan ini. Ia mendorong OJK melakukan pendekatan edukatif dan represif secara seimbang untuk menjaga ketertiban di sektor pinjaman online.

"Kami mendesak OJK untuk segera turun tangan. Selain menindak pinjol ilegal yang masih marak, perlu juga ada langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan gerakan galbay secara massif dan terorganisir. Ini bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum," tambahnya.

Legislator Dapil Jawa Barat V ini juga menekankan pentingnya edukasi keuangan digital kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. 

Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pinjol Nakal

Ia menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang mengakses pinjol tanpa memahami risiko serta kewajiban pengembalian dana.

"Kita perlu gencarkan literasi keuangan. Masyarakat harus tahu bahwa meminjam berarti juga bertanggung jawab untuk membayar. Jangan sampai perilaku tidak bertanggung jawab ini menjadi budaya yang merusak," pungkas Tommy.

Namun, kata Tommy, kemungkinan besar ada juga lender yang menerapkan bunga yang lebih tinggi dari yang di tetapkan oleh OJK. Selain itu, masih banyak pinjol, baik legal maupun ilegal yang nakal dalam praktik di lapangan.

"Jadi, jangan-jangan masyarakat juga jadi korban dari ketidakpatuhan mereka. Untuk itu, kita minta OJK menyelidiki secara menyeluruh terkait fenomena yang terjadi ini," tegasnya.

Tommy menyatakan pihaknya di Komisi XI DPR RI siap mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat pengawasan dan edukasi terhadap sektor keuangan digital, termasuk mempercepat pembahasan regulasi yang lebih ketat terhadap praktik pinjaman online.

Bijak Manfaatkan Pendanaan

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa risiko gagal bayar kini makin membayangi pinjaman online.

Hingga akhir April 2025, pembiayaan pinjaman online berbasis peer-to-peer (P2P lending) tumbuh 28,72 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 80,94 triliun. 

Meski tumbuh, tingkat kredit bermasalah (TWP90) juga meningkat, dari 2,77 persen pada Maret menjadi 2,93 persen pada April.

“OJK mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar,” ujar pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

OJK juga meminta penyelenggara pinjaman daring memperkuat manajemen risiko dan memperketat penilaian kredit atau credit scoring. Caranya dengan menerapkan prinsip kapasitas membayar dan electronic Know Your Customer (e-KYC), sebagai dasar pemberian pendanaan. 

Langkah ini untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dan peningkatan jumlah penerima dana (borrower) yang tak membayar atau gagal bayar.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar bakal melaporkan ke kepolisian para pelaku yang sengaja mengajak masyarakat melakukan gerakan tersebut.

Gerakan Galbay adalah seruan untuk sengaja tak membayar tagihan pinjaman online. Fenomena ini dianggap merugikan industri pinjaman daring (pindar) yang legal. Entjik mengatakan bahwa AFPI sudah melaporkan hal tersebut ke otoritas jasa keuangan (OJK).

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan asosiasi industri pindar itu adalah melapor ke kepolisian. “Yang mengajak masyarakat tidak bayar atau Galbay di YouTube, di sosmed dan sebagainya, kami lagi diskusikan dengan kepolisian,” ujarnya.

Entjik menyatakan fenomena Galbay kini ramai di kalangan anak muda. AFPI berharap pelaku yang sengaja mengajak tak membayar dapat ditangkap. Asosiasi juga terus melakukan edukasi dan mengajak orang untuk disiplin membayar. 

Langkah lain untuk perbaikan industri pinjaman online resmi adalah mendorong layanan pindar masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). AFPI sudah melakukan diskusi dengan OJK agar pindar masuk ke SLIK sehingga disiplin bayar bakal lebih baik.

(cw1/nusantaraterkini.co)